Kompas TV bisnis ekonomi dan bisnis

Indonesia Akhiri Kerjasama Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca dengan Norwegia

Kompas.tv - 23 September 2021, 11:53 WIB
indonesia-akhiri-kerjasama-pengurangan-emisi-gas-rumah-kaca-dengan-norwegia
Menteri LHK, Siti Nurbaya (Sumber: KOMPAS.com/RAKHMAT NUR HAKIM )
Penulis : Fransisca Natalia | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV – Pemerintah Indonesia memutuskan untuk mengakhiri Surat Pernyataan Kehendak (Letter of Intent/LoI) dengan pemerintah Norwegia terkait kerjasama pengurangan emisi gas rumah kaca.

Kerjasama yang dimaksud adalah Kerja Sama Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca dari Deforestasi dan Degradasi Hutan (Reducing Greenhouse Gas Emissions from Deforestation and, Forest Degradation/REDD+). Kerjasama itu ditanda tangani pada Mei 2010 lalu.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya menerangkan, kerjasama tersebut sebetulnya sudah berakhir pada Mei 2020 lalu.

Keputusan mengakhiri kerjasama diambil setelah melalui proses konsultasi intensif antara Indonesia dan Norwegia untuk mempelajari perkembangan selanjutnya.

"Tetapi yang terjadi kemudian, selama proses dari Mei 2020 sampai sekarang terkait juga dengan result based payment (RBP), itu tidak bisa ditemukan hal-hal yang sepakat secara prinsip," ujar Siti, Rabu (22/9/2021).

Baca Juga: Anies Ajak Warga Jakarta Bantu Kurangi Emisi Karbon untuk Tingkatkan Kualitas Udara

Menurutnya, pemerintah Norwegia sebenarnya sudah harus membayar RBP sebesar 56 juta dollar AS. Hal itu  berdasarkan kinerja Indonesia dalam pengurangan emisi gas rumah kaca dari Deforestasi dan Degradasi Hutan untuk periode tahun 2016-2017 sebesar 11,23 juta ton CO2 atau setara dengan nilai sebesar 56 juta dollar AS.

Namun, dalam prosesnya pemerintah Norwegia mempersyaratkan banyak hal terkait pembayaran RBP ini, seperti evaluasi Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) dan ketentuan tentang dana lingkungan yang mereka minta untuk dievaluasi menyesuaikan aturan Pemerintah Norwegia.

"Oleh karena itu Indonesia memutuskan untuk tidak memperpanjang (LoI REDD+ dengan Norwegia,” kata dia menerangkan.

Menanggapi hal ini, Ketua Komisi IV DPR RI Sudin mengatakan, sejak awal DPR sudah mewanti-wanti gagalnya kerjasama RI dengan Norwegia terkait REDD+ ini.

"Sejak awal, saya menduga ini kebohongan karena tak semudah itu sebuah negara mau membayar dalam nilai jutaan dolar AS untuk kerjasama seperti ini," ujarnya.

Diketahui, dari LoI ini, Norwegia janji mengeluarkan uang sebesar 1 miliar dolar AS untuk REDD+ ini.

Baca Juga: Pemerintah Tengah Mengevaluasi Pajak Karbon untuk Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca

 



Sumber : Kompas TV/Kontan.co.id

BERITA LAINNYA



Close Ads x