Kompas TV nasional peristiwa

Pemprov DKI Kumpulkan Denda Pelanggaran Prokes Rp6,1 Miliar Selama Pandemi Covid-19

Kompas.tv - 23 September 2021, 11:11 WIB
pemprov-dki-kumpulkan-denda-pelanggaran-prokes-rp6-1-miliar-selama-pandemi-covid-19
Petugas Satpol PP menempelkan stiker tanda penutupan sementara operasional selama PPKM Level 3 lanjutan yakni hingga 13 September 2021 di depan pintu masuk A/A Bar Jalan Gunawarman 79, Kebayoran Baru Jakarta Selatan, Jumat (10/9/2021). (Sumber: Kompas.tv/Ant/Sihol Hasugian)
Penulis : Hasya Nindita | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemprov DKI Jakarta mengumpulkan denda pelanggaran protokol kesehatan hingga Rp6,1 miliar selama masa pandemi Covid-19 sejak 2020 lalu.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan, denda paling banyak dikumpulkan dari warga yang terjaring operasi masker.

"Sejak awal pandemi di awal 2020 hingga 21 September kemarin, denda yang terkumpul karena penggunaan masker mencapai Rp4.738.920.000," ucapnya, dikutip dari TribunJakarta.com, Rabu (22/9/2021).

Arifin mengatakan, ada 761.774 warga DKI Jakarta yang melanggar aturan soal penggunaan masker di tempat umum. 

Selanjutnya, Pemprov DKI juga mendapat pemasukan Rp1.419.250.000 dari tempat usaha, seperti tempat makan, restoran, dan kafe yang melanggar protokol kesehatan.

Baca Juga: Ramai Pelarangan Minimarket Pajang Rokok di Etalase, Begini Penjelasan Satpol PP DKI Jakarta

"Total keseluruhan dari awal pandemi sampai 21 September yang dikenakan sanksi ada 12.567 tempat usaha rumah makan dan sejenisnya," ujar Arifin di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu malam. 

Arifin mengatakan, seluruh denda tersebut sudah disetorkan ke kas daerah.

Meski dalam penerapan PPKM Level 3 ini Pemprov DKI melakukan sejumlah pelanggaran aturan, Arifin menegaskan, Satpol PP akan tetap mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan.

"Kami patroli bisa sampai jam dua atau tiga pagi, khususnya di malam Sabtu, malam Minggu saat pengunjung biasanya jauh lebih banyak," kata Arifin.

Seperti diketahui, DKI Jakarta saat ini masih menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 sampai 4 Oktober 2021.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Melandai, Anies Bubarkan Posko Pemulasaraan Jenazah Covid-19 di Monas



 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.