Kompas TV bisnis kebijakan

Upah Minimum 2022 Disesuaikan Kondisi Pandemi, Serikat Pekerja Minta Pemerintah Adil

Kompas.tv - 23 September 2021, 11:07 WIB
upah-minimum-2022-disesuaikan-kondisi-pandemi-serikat-pekerja-minta-pemerintah-adil
Ilustrasi Sistem Baru Upah Minimum 2022 bagi pekerja sesuai ketentuan pengupahan terbaru di Undang-Undang Cipta Kerja.
(Sumber: ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)
Penulis : Fransisca Natalia | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dan Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) mengadakan sidang pleno sosialisasi persiapan penetapan upah minimum 2022 pada Rabu siang (22/9/2021).

Sidang tersebut dalam rangka untuk menyosialisasikan ketentuan penetapan upah minimum baru kepada Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (LKS Tripnas) yang terdiri dari unsur pengusaha dan serikat pekerja. 

Dalam pembukaannya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memberi sinyal bahwa penentuan upah minimum 2022 akan tetap disesuaikan dengan kondisi pandemi Covid-19.

Sebelumnya, dalam penentuan upah minimum 2021, pemerintah memutuskan tidak ada kenaikan upah karena mempertimbangkan kondisi dunia usaha yang terdampak pandemi. 

“Ada tiga sisi yang harus terjawab dalam sistem pengupahan nasional, bukan hanya berpikir kesejahteraan pekerja atau buruh, tetapi juga memperhatikan kemampuan perusahaan dan kondisi perekonomian nasional,” kata Ida.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar meminta pemerintah bersikap adil.

Penerapan upah minimum nantinya harus dikawal dengan sistem pengawasan ketenagakerjaan yang kuat. Hal ini untuk memastikan pengupahan yang berlaku di tiap perusahaan mengikuti ketentuan struktur dan skala upah yang layak. 

“Pemerintah harus adil. Kalau pekerja harus menerima ketentuan pengupahan baru di UU Cipta Kerja, pengusaha juga harus diawasi dan diwajibkan mengikuti struktur dan skala upah agar fair, supaya orang-orang yang bekerja di atas satu tahun jangan lagi mendapat upah minimum yang pas-pasan,” ujarnya. 

Baca Juga: Penetapan Upah Minimum 2022 Tengah Digodok, Depenas: Bisa Naik, Bisa juga Turun

Timboel mengungkapkan, saat ini masih banyak pekerja yang bekerja di atas satu tahun, tetapi dibayar dengan standar upah minimum. Padahal, Pasal 24 PP 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan menyebut, upah minimum berlaku hanya untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

Sedangkan, untuk pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun, besaran upahnya harus berpedoman pada struktur dan skala upah.

Struktur dan skala upah adalah susunan tingkat upah dari yang terendah sampai tertinggi yang disesuaikan dengan masa kerja dan golongan jabatan seseorang di perusahaan. 

Sumber konflik dalam hubungan industrial selama ini, menurutnya adalah lemahnya sistem pengawasan ketenagakerjaan dari segi kuantitas maupun kualitas.

“Mengingat ke depan Depenas tidak bisa lagi banyak bernegosiasi (dalam penetapan upah minimum), yang bisa dilakukan adalah memastikan penerapan upah minimum berlangsung adil,” katanya. 

Sebagai informasi, UU Cipta Kerja juga sudah tidak lagi mempertimbangkan analisa kebutuhan riil buruh lewat komponen kebutuhan hidup layak (KHL), melainkan indikator ekonomi makro seperti paritas daya beli (purchasing power parity), tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah. 

Perwakilan unsur pengusaha di Depenas Adi mengatakan, Depenas sama sekali tidak punya kapasitas untuk mengubah formulasi penetapan upah minimum lagi. “Tinggal jiplak saja dari PP Nomor 36 Tahun 2021,” katanya.

Baca Juga: Menaker Sebut Pembahasan Upah Minimum 2022 Jadi Tantangan Saat Pandemi

 



Sumber : Kompas TV/Kompas.id

BERITA LAINNYA



Close Ads x