Kompas TV regional hukum

Wakil Bupati Lombok Utara Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Proyek RSUD KLU

Kompas.tv - 23 September 2021, 12:23 WIB
wakil-bupati-lombok-utara-jadi-tersangka-dugaan-korupsi-proyek-rsud-klu
Wakil Bupati Lombok Utara Dani Karter Febrianto (Sumber: hariannusa.com)
Penulis : Baitur Rohman | Editor : Fadhilah

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) menetapkan Wakil Bupati Lombok Utara Dani Karter Febrianto (DKF) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan IGD dan ICU di Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Lombok Utara (RSUD KLU).

"Tersangka berinisial DKF itu adalah wakil bupati Lombok Utara saat ini," ujar Dedi Irawan, juru bicara Kejati NTB, Kamis (23/9/2021).

Saat kasus ini terjadi, DKF menjabat sebagai staf ahli dan konsultan CV Indo Mulya terkait pembangunan penambahan ruang IGD dan ICU RSUD Lombok Utara.

Akibat dari perbuatan DKF sebagai konsultan pengawas, timbul kerugian negara yang nilainya mencapai Rp1,75 miliar.

Baca juga: Jadi Tersangka Korupsi, Bupati Andi Merya Nur Terima Upeti Rp250 Juta dari Proyek di Kolaka Timur

Selain DKF, Kejati NTB turut menetapkan empat tersangka lain, yakni mantan Direktur RSUD Lombok Utara berinisial SH, pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek HZ, kuasa Direktur PT Batara Guru, MF, dan Direktur CV Indo Mulya Consultant.

"Lebih lanjut, para tersangka akan mulai diperiksa pekan depan," ujarnya.

Dalam konstruksi perkara, proyek penambahan ruang IGD dan ICU oleh PT Batara Guru Group ini dikerjakan dengan nilai Rp5,1 miliar. Dugaan korupsinya muncul usai pemerintah memutus kontrak proyeknya di tengah progres pengerjaan.

Selanjutnya, untuk kasus dugaan korupsi pada proyek penambahan ruang operasi dan ICU oleh PT Apro Megatama dengan nilai pekerjaan sebesar Rp6,4 miliar, ditetapkan empat tersangka.

Mereka adalah mantan SH selaku Direktur RSUD KLU, EB selaku pejabat pembuat komitmen, DT selaku kuasa Direktur PT Apro Megatama dan DD, selaku Direktur CV Cipta Pandu Utama.

Baca juga: Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana Pembangunan Masjid Sriwijaya

"Mantan Direktur (RSUD) menjadi tersangka dalam dua proyek," ucap Dedi.

Dalam kasus ini dugaan korupsinya muncul karena pengerjaannya molor hingga menimbulkan denda. Hal itu pun mengakibatkan muncul kerugian negara berdasarkan hasil audit sebesar Rp742,75 juta



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.