Kompas TV nasional politik

Bamsoet: Amendemen UUD 1945 Butuh Dukungan dari Seluruh Partai Politik

Kompas.tv - 23 September 2021, 10:41 WIB
bamsoet-amendemen-uud-1945-butuh-dukungan-dari-seluruh-partai-politik
Ketua MPR Bambang Soesatyo saat memberikan sosialisasi empat pilar secara virtual (Sumber: Istimewa)
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS TV - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo memastikan rencana amendemen UUD 1945 tak akan membahas periodisasi jabatan kepresidenan menjadi tiga periode, ataupun memperpanjang beberapa tahun masa jabatan presiden. Menurutnya amandemen perlu dukungan seluruh partai politik.

Jika seluruh partai politik sepakat terhadap pentingnya PPHN serta bentuk hukumnya melalui Ketetapan MPR, diharapkan proses amandemen selesai di tahun 2022. 

"Ini pun perlu dukungan seluruh partai politik, satu saja tidak setuju, amandemen sulit dilakukan," kata Bamsoet.

Ia menyebut, tujuan utama dari dilakukannya amendemen itu hanya untuk menyusun Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) sebagai program pembangunan jangka panjang.

"Amandemen konstitusi tersebut tidak akan menyasar hal lain di luar PPHN," kata pria yang karib disapa Bamsoet seperti dikutip dari laman mpr.go.id, Kamis (23/9/2021). 

Baca Juga: Bamsoet Pastikan Amendemen UUD 1945 Tak Akan Ubah Pasal Tentang Masa Jabatan Presiden

Politikus Partai Golkar itu menjelaskan, saat ini bangsa Indonesia sedang menginjakkan kaki pada fase akhir Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2005-2025. 

Oleh sebab itu, di tahun 2021-2022 merupakan waktu yang ideal untuk meletakkan dasar legalitas yang tepat dalam menyusun PPHN. 

Sebagaimana tertuang dalam Keputusan MPR Nomor 4/MPR/2014 yang mengamanatkan dalam rangka mewujudkan kesatuan sistem perencanaan pembangunan nasional yang berkesinambungan dan terintegrasi dengan sistem perencanaan pembangunan daerah, perlu dirumuskan kembali sistem perencanaan pembangunan yang tepat.

"Dilanjutkan MPR periode 2014-2019 melalui Keputusan MPR Nomor 8/MPR/2019 merekomendasikan kepada MPR Periode 2019-2024 untuk mengkaji substansi dan bentuk hukum PPHN. Termasuk membangun konsensus politik dalam penetapan bentuk hukumnya," ujarnya. 

Ia mengatakan, menindaklanjuti berbagai rekomendasi MPR RI periode lalu, pihaknya melalui Badan Pengkajian MPR sedang menyelesaikan rancangan PPHN beserta naskah akademiknya. 

Dari kajian Badan Pengkajian MPR RI yang disampaikan kepada Pimpinan MPR RI pada 18 Januari 2021, bentuk hukum yang ideal terhadap PPHN adalah melalui Ketetapan MPR RI. 

"Amandemen terbatas hanya menambahkan satu ayat di pasal 3 UUD NRI 1945 terkait kewenangan MPR menetapkan PPHN dan pasal 23 tentang persetujuan RUU APBN oleh DPR yang harus merujuk garis-garis kebijakan PPHN," katanya. 

Baca Juga: Bahas Urgensi Amendemen UUD 1945, Fadli Zon Tawarkan Referendum



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.