Kompas TV nasional politik

Komisi I Desak Menkominfo Blokir Konten Berbau Penistaan Agama di Medsos

Kompas.tv - 23 September 2021, 09:04 WIB
komisi-i-desak-menkominfo-blokir-konten-berbau-penistaan-agama-di-medsos
Anggota Komisi I DPR RI Al Muzzamil Yusuf (Sumber: KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO)
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Desy Afrianti

 

JAKARTA, KOMPAS TV - Anggota Komisi I DPR RI Al Muzzamil Yusuf mendesak Menkominfo Johnny G. Plate untuk menginstruksikan jajarannya agar memblokir atau menghapus konten-konten di media sosial (Medsos) yang berbau penistaan agama. 

Politikus PKS itu menilai bila tidak segera ditindaklanjuti oleh Kemenkominfo, dikhawatirkan akan menimbulkan konflik antar umat beragama. 

Baca Juga: Ketua DPR Puan Maharani Makin Rajin Tampil  Medsos

"Kemekominfo belum memasuki ranah penistaan agama yang sensitifitasnya tidak kalah, bahkan bisa memecah belah umat beragama," kata Muzzammil dalam rapat kerja dengan Menkominfo Johnny G. Plate di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (22/9/2021).

Menurutnya, Menkominfo tak cukup hanya fokus melakukan pemblokiran terhadap konten pornografi. Unggahan di medsos yang termasuk penistaan agama, juga harus segera ditutup agar tak menciptakan polemik di masyarakat.

"Ini bagian dari Bhineka Tunggal Ika dan bagian penghormatan kita kepada Sila Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, serta Pasal 29 ayat 1 dan 2 UUD 1945," ujarnya.

Mengingat persoalan yang menyangkut masalah penistaan agama tersebut sangat strategis dan penting, Muzzammil meminta Menkominfo untuk bisa mengambil tindakan tegas dan tepat sesegera mungkin demi kebaikan bangsa dan negara.

Baca Juga: Menkominfo Tegaskan Data Pribadi Pengguna PeduliLindungi Tidak Bocor

Menanggapi hal itu, Menkominfo Johnny G. Plate menyatakan tidak boleh ada ruang dan tempat bagi penista agama apapun di Indonesia. Oleh sebab itu, harus dilakukan penindakan yang tegas.

"Sejak Agustus 2018 sampai dengan tanggal 21 September 2021, Kemkominfo telah melakukan pemutusan akses terhadap 2.624 lebih konten negatif. Dengan total konten SARA yang diputus aksesnya sebesar 1.901 konten dan sebanyak 1.521.698 konten dari situs internet dan media sosial," kata Johnny. 
 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.