Kompas TV nasional sosial

Segera Urus, Pemprov DKI Buka Program Sertifikat Tanah Gratis Buat Warga Makasar Jaktim

Kompas.tv - 23 September 2021, 02:00 WIB
segera-urus-pemprov-dki-buka-program-sertifikat-tanah-gratis-buat-warga-makasar-jaktim
Ilustrasi sertifikat tanah (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membuka pengurusan sertifikat tanah gratis bagi warga Kecamatan Makasar, Jakarta Timur (Jaktim).

Pengurusan sertifikat tanah melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Langsung (PTSL) ini dibuka mulai Kamis (23/9/2021).

Camat Makasar Kamal Alatas menjelaskan bagi warga Kecamatan Makasar yang memiliki tanah atau bangunan namun belum bersertifikat dan ingin mendaftarkan sertifikat hak milik (SHM) atas lahan yang dimiliki bisa mendatangi kantor kelurahan setempat.

Baca Juga: Jokowi Bagikan 124 Ribu Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi Kepada Masyarakat

Untuk mengurus sertifikat tanah, warga harus menyiapkan foto copy KTP, Kartu Keluarga, surat nikah, bukti kepemilikan tanah bisa berupa akta jual beli.

Kemudian surat ganti rugi, surat keterangan waris, akta hibah serta foto copy SPPT-PBB.

"Kita sudah ada kesepakatan dengan BPN Kota Jakarta Timur untuk program PTSL bagi warga. Pembuatan sertifikat tanah ini gratis, karena seluruh biaya ditanggung oleh Pemprov DKI menggunakan dana APBD,” ujar Kamal dikutip dari portal pemberitaan Pemprov DKI, Rabu (22/9/2021).

Lebih lanjut Kamal berharap pengurusan sertifikat tanah gratis ini dapat dimaksimalkan oleh warga.

Baca Juga: Sertifikat Tanah Elektronik akan Mulai Diterapkan di Jakarta dan Surabaya

Pihaknya juga sudah mensosialisasikan lewat surat edaran maupun media sosial ke seluruh warga melalui lurah, pengurus RT/RW dan lainnya agar program PTSL bisa dimanfaatkan warga.

Untuk itu, Kemal meminta warga Kecamatan Makasar dapat mengurus sertifikat tanah secara pribadi tanpa bantuan pihak lain.

"Saya minta agar warga mengurusnya langsung tanpa melalui calo,” ujar Kemal.

Adapun pengurusan sertifikat tanah melalui PTSL sudah pernah dilakukan oleh Kota Administrasi Jakarta Timur.

Baca Juga: Inovasi Layanan Red Carpet Pemohon Sertifikat Tanah, Hindari Kerumunan saat Pandemi

Pada Desember 2020, sebanyak 156 sertifikat tanah dibagikan kepada warga RW 01-RW 07 Kelurahan Makasar, Kecamatan Makasar Jakarta Timur.

Sertifikat tersebut dibagikan dalam program PTSL yang digagas Presiden Jokowi melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x