Kompas TV nasional update

Dukung Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung, Kejati Jabar Menangkan PT KCIC Lawan Gugatan Ganti Rugi

Kompas.tv - 22 September 2021, 21:54 WIB
dukung-proyek-kereta-cepat-jakarta-bandung-kejati-jabar-menangkan-pt-kcic-lawan-gugatan-ganti-rugi
Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, Kejati Jabar telah menyelamatkan triliun keuangan negara dengan memenangkan gugatan terkait ganti rugi pembebasan lahan pembangunan Kereta Cepat Jakarta-Bandung. (Sumber: adhyaksafoto.com)
Penulis : Ahmad Zuhad | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat berhasil memenangkan PT. Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PT. PSBI) dan PT. Kereta Cepat Indonesia China (PT. KCIC) melawan sejumlah gugatan ganti rugi dari warga dan perusahaan terdampak proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung.

Hal ini diungkapkan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Leonard Eben Ezer Simanjuntak.

Leonard mengatakan, Kejati Jabar behasil menyelamatkan triliunan uang negara dari gugatan ganti rugi terkait pembangunan Kereta Cepat Jakarta-Bandung sepanjang 2018-2021.

“Kejaksaan Tinggi Jawa Barat telah berkontribusi menyelamatkan keuangan negara sekitar
Rp. 3.240.240.557.318 (tiga triliun dua ratus empat puluh milyar dua ratus empat puluh juta lima ratus lima puluh tujuh tiga ratus delapan belas rupiah),” beber Leonard dalam keterangan tertulis, Rabu (22/9/2021).

Menurut Leonard, keberhasilan itu dicapai Kejati Jabar dengan memberikan perkara bantuan hukum litigasi pada PT. PSBI dan PT. KCIC.

Baca Juga: PPKM Jawa-Bali Turun Level, Simak Aturan Naik Pesawat hingga Kereta

Kejati Jabar mengutus Jaksa Pengacara Negara dalam berbagai gugatan ganti rugi di Pengadilan terkait pembebasan lahan untuk pembangunan Kereta Cepat Jakarta-Bandung.

Kejati Jabar mendampingi PT PSBI dan PT KCIC melawan gugatan dari perusahaan-perusahaan maupun warga yang lahannya terimbas proyek tersebut.

Ia menyebut, perusahaan-perusahaan dan warga yang mengajukan gugatan meminta ganti rugi besar.

“Dengan permintaan ganti rugi yang tidak sesuai dengan appraisal yang telah ditetapkan maupun status tanah yang ternyata fasilitas umum dan fasilitas sosial,’ ujar Leonard.

Leonard pun merinci angka keuangan negara yang berhasil diselamatkan Kejati Jabar terkait gugatan ganti rugi pembebasan lahan pembangunan Kereta Cepat Jakarta-Bandung:

  • Tahun 2018 sebanyak delapan perkara dengan jumlah penyelamatan keuangan negara sebesar Rp 2.115.854.532.019 (dua triliun seratus lima belas milyar delapan ratus lima puluh empat juta lima ratus tiga puluh dua ribu sembilan belas rupiah)
  • Tahun 2019 sebanyak empat perkara dengan jumlah penyelamatan keuangan negara sebesar Rp. 758.760.850.421 (tujuh ratus lima puluh delapan milyar tujuh ratus enam puluh juta  delapan ratus lima puluh ribu empat ratus dua puluh satu rupiah) 
  • Tahun 2020 sebanyak sembilan perkara dengan jumlah penyelamatan keuangan negara sebesar Rp. 338.179.340.878 (tiga ratus tiga puluh delapan milyar seratus tujuh puluh sembilan juta tiga ratus empat puluh ribu delapan ratus tujuh puluh delapan rupiah)
  • Tahun 2021 sebanyak tiga perkara dengan jumlah penyelamatan keuangan negara sebesar Rp. 27.445.834.000 (dua puluh tujuh milyar empat ratus empat puluh lima juta  delapan ratus tiga puluh empat ribu rupiah).

Baca Juga: Jokowi Peringatkan Aparat Jangan Jadi Backing Mafia Tanah

Leonard menambahkan, keberhasilan ini adalah bentuk dukungan Kejaksaan pada proyek pembangunan pemerintah.

“Prestasi dan pencapaian tersebut merupakan bentuk komitmen dan kesungguhan Kejaksaan untuk mempercepat dan mensukseskan pelaksanaan pembangunan Kereta Cepat Jakarta- Bandung maupun proyek-proyek nasional lainnya di Provinsi Jawa Barat,” pungkasnya.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.