Kompas TV nasional politik

Kuasa Hukum Nilai Pernyataan Koordinator Kontras soal Luhut untuk Kepentingan Publik, Bukan Fitnah

Kompas.tv - 22 September 2021, 21:01 WIB
kuasa-hukum-nilai-pernyataan-koordinator-kontras-soal-luhut-untuk-kepentingan-publik-bukan-fitnah
Kuasa hukum Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti, Asfinawati. (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan resmi melaporkan Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar dan Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti atas dugaan pencemaran nama baik, fitnah hingga berita bohong.

Kuasa hukum Fatia, Asfinawati menilai tindakan yang dilakukan kliennya jauh dari pencemaran nama baik, fitnah dan berita bohong seperti yang dilaporkan Luhut.

Menurut Asfinawati, pernyataan kliennya merupakan perwakilan dari Kontras dan bukan pernyataan pribadi.

Baca Juga: Pidanakan Haris Azhar, Luhut: Saya Ingatkan, Tidak Ada Kebebasan Absolut!

Asfinawati menjelaskan jika merujuk dasar UU ITE dan Pasal 310 KUHP, pernyataan Fatia yang menduga adanya keterlibatan Luhut dalam rencana eksploitasi tambang emas Blok Wabu, Intan Jaya, Papua adalah pernyataan perwakilan organisasi yang dilakukan untuk kepentingan publik.

Selain itu, pernyataan Fitia juga tidak bisa dijadikan unsur pidana lantaran dalam konstitusi disebutkan bahwa setiap orang berhak untuk turut serta dalam urusan pemerintahan.

"Fatia bukan bertindak atas keinginannya sendiri tapi sebagai mandat organisasi," ujar Asfinawati saat konferensi pers virtual melalui akun YouTube Kontras, Rabu (22/9/2021).

Lebih lanjut Asfinawati menjelaskan, pendapat Fatia merepresentasikan pendapat publik untuk memberikan pengawasan pada jalannya pemerintahan.

Baca Juga: Luhut Laporkan Haris Azhar & Fatia Kontras ke Polda Metro Jaya

Menurutnya, semestinya Luhut bisa membedakan, antara kritik dan pencemaran nama baik. Sebab, pernyataan Fatia merujuk Luhut sebagai pejabat publik, bukan sebagai seorang individu.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x