Kompas TV nasional indonesia update

Menaker: 3 Sisi Harus Terjawab dalam Sistem Pengupahan Nasional

Kompas.tv - 22 September 2021, 17:33 WIB
menaker-3-sisi-harus-terjawab-dalam-sistem-pengupahan-nasional
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) sekaligus Ketua Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional (Tripnas), Ida Fauziyah. (Sumber: Istimewa/Kemnaker)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Purwanto


JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) sekaligus Ketua Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional (Tripnas), Ida Fauziyah, menyebut ada tiga sisi yang harus terjawab dalam sistem pengupahan nasional.

Pernyataan Ida tersebut disampaikan saat memimpin sidang pleno sosialiasi persiapan penetapan Upah Minimum (UM) tahun 2022 oleh Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) kepada Anggota LKS Tripnas pada Rabu (22/9/2021)

Menurutnya, penetapan upah pada prinsipnya untuk mewujudkan sistem pengupahan yang berkeadilan, dalam konteks mencapai kesejahteraan pekerja/buruh.

Namun, kemampuan perusahaan dan kondisi perekonomian nasional tetap harus diperhatikan.

Baca Juga: Kemnaker Sebut Ada 750.000 Pekerja Gagal Dapat BLT Gaji, Ternyata Ini Penyebabnya

"Jadi sebenarnya ada tiga sisi itu harus terjawab dalam sistem pengupahan nasional. Tak hanya berpikir kesejahteraan pekerja atau buruh, tapi juga berpikir atau memperhatikan kemampuan perusahaan dan kondisi perekonomian nasional," katanya, melansir laman resmi Kemnaker.

Ida menjelaskan, sosialisasi persiapan penetapan UM tahun 2022 ini bertujuan untuk memberikan informasi mengenai perubahan formula penetapan UM pada setiap anggota LKS Tripnas

Perubahan formula penetapan UM tersebut sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021.

Persiapan penetapan UM Tahun 2022 ini juga diarahkan untuk memberikan pondasi yang kokoh sebagai momentum untuk perbaikan perubahan dan reformasi pengupahan.

"Perubahan pengaturan bidang pengupahan harus menjawab tantangan dinamika globalisasi dan transformasi teknologi serta informasi yang berdampak pada perubahan tatanan sosial dan ekonomi termasuk pola hubungan kerja, " ujar Ida Fauziyah.

Penetapan UM akan dilakukan setiap tahun, berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan sebagai amanat UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Baca Juga: Menaker: Bantuan Subsidi Upah Telah Disalurkan kepada 4,6 Juta Pekerja

Namun, kata Ida, di saat ingin membangun sistem pengupahan yang berkeadilan, pandemi Covid-19 melanda. Hal itu menjadi tantangan tersendiri.

"Di saat ingin membangun sistem pengupahan yang berkeadilan, tapi dalam situasi menghadapi pandemi COVID-19. Ini menjadi tantangan tersendiri, karena dampak pandemi ini luar biasa di sektor ketenagakerjaan,"  lanjutnya.

Sidang pleno LKS Tripnas tersebut dilaksanakan melalui daring dan luring, dan dihadiri oleh 45 orang peserta.

Secara luring hadir 25 orang, terdiri dari 9 orang unsur pemerintah, dan 7 dr serikat pekerja/buruh dan pengusaha 9.



Sumber : Kemnaker.go.id


BERITA LAINNYA



Close Ads x