Kompas TV nasional update

SKB 3 Menteri Tetapkan Hari Libur Nasional 2022, Ini Daftarnya

Kompas.tv - 22 September 2021, 16:17 WIB
skb-3-menteri-tetapkan-hari-libur-nasional-2022-ini-daftarnya
Ilustrasi hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021 (Sumber: Tribunnews.com)
Penulis : Hasya Nindita | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah melalui tiga menteri resmi menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang hari libur nasional dan cuti bersama 2022, Rabu (22/9/2021).

Namun Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, penetapan cuti bersama 2022 akan ditetapkan kemudian dengan mempertimbangkan perkembangan Covid-19. 

"Untuk cuti bersama 2022 akan ditetapkan kemudian dengan mempertimbangkan perkembangan Covid-19," kata Muhadjir dalam siaran persnya. 

Pembahasan mengenai penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2022 dihadiri oleh Menag Yaqut Cholil Qoumas, Menaker Ida Fauziyah, dan Menpan RB Tjahjo Kumolo.

Penetapan libur nasional juga tetap memperhatikan perkembangan pandemi Covid-19. 

"Penetapan libur nasional dan cuti bersama juga ditetapkan berdasarkan hasil evaluasi selama dua tahun terakhir semenjak pandemi Covid-19," katanya. 

Selain itu, penetapan ini juga dilihat dari sisi aspek pariwisata dan ekonomi.

Baca Juga: Mau Berlibur ke Yogyakarta? Unduh Dua Aplikasi Ini Dahulu

Lebih rinci, untuk aturan pelaksanaan cuti bersama dan libur nasional sektor swasta akan diatur oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

Sementara penetapan untuk aparatur sipil negara (ASN) akan dilakukan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatue Negara dan Reformasi Birokrasi.

"Sehingga poin yang ketiga tadi yaitu akan ditetapkan kemudian ini betul-betul bisa merealisasikan cuti bersama tahun 2022," ucap dia.

Baca Juga: Menko PMK Sebut Penetapan Cuti Bersama 2022 Tergantung Perkembangan Covid-19

Sementara itu, terkait libur nasional diatur dalam SKB 3 Menteri yang diteken hari ini.

Berikut ini daftar libur nasional 2022:

1. 1 Januari, Sabtu (Tahun Baru Masehi)
2. 1 Februari, Selasa (Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili)
3. 28 Februari, Senin (Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW)
4. 3 Maret, Kamis (Hari Suci Nyepi)
5. 15 April, Jumat (Wafat Isa Al Masih)
6. 1 Mei, Minggu (Hari Buruh Internasional)
7. 2-3 Mei, Senin-Selasa (Hari Raya Idul Fitri 1443 H)
8. 16 Mei, Senin (Hari Raya Waisak 2566 BE)
9. 26 Mei, Kamis (Kenaikan Isa Almasih)
10. 1 Juni, Rabu (Hari Lahir Pancasila)
11. 9 Juli, Sabtu (Hari Raya Idul Adha 1443 H)
12. 30 Juli, Sabtu (Tahun Baru Islam 1444 H)
13. 17 Agustus, Rabu (Hari Kemerdekaan Republik Indonesia)
14. 8 Oktober, Sabtu (Maulid Nabi Muhammad SAW)
15. 25 Desember, Minggu (Hari Raya Natal)


 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x