Kompas TV bisnis kebijakan

Pemerintah Diminta Mengevaluasi Aturan terkait Tata Niaga Jagung

Kompas.tv - 22 September 2021, 13:12 WIB
pemerintah-diminta-mengevaluasi-aturan-terkait-tata-niaga-jagung
Petani menjemur jagung di Desa Toabo, Mamuju, Sulawesi Barat, Jumat (30/7/2021). (Sumber: Kompas.tv/Ant)
Penulis : Fransisca Natalia | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV – Pemerintah diminta untuk mengevaluasi beberapa hal terkait tata niaga jagung, seperti membuka impor jagung pakan di Indonesia. Hal ini seperti yang diungkapkan oleh Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Aditya Alta

“Impor jagung perlu dilonggarkan sebagai upaya untuk menjaga kestabilan harga pakan ternak dan menjawab keluhan kalangan peternak unggas mandiri terkait tingginya harga jagung pakan,” ujarnya lewat keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (22/9/2021).

Adapun, langkah itu disebutkan Aditya dapat dilakukan dengan cara merevisi Permendag Nomor 21 Tahun 2018 yang hanya memberikan hak mengimpor jagung untuk kebutuhan pakan kepada Bulog.

Menurutnya, relaksasi impor jagung pakan ternak akan dapat menghindari persaingan tinggi antara semua pengguna komoditas tersebut. Baik mulai dari peternak rakyat hingga perusahaan pengolahan besar, untuk mendapatkan jagung dari pasar domestik.

Mengingat,  daging ayam merupakan sumber protein utama di Indonesia, sehingga harga yang tinggi tentu akan mempersulit masyarakat berpenghasilan rendah mendapatkan sumber protein utama tersebut.

Baca Juga: Kementan Sebut Stok Jagung Ada 2,3 Juta Ton, Terus Kenapa Harganya Mahal?

"Pembebasan impor jagung memungkinkan produksi komoditas (ayam) yang lebih efisien," katanya.

Selain itu, menghapuskan proteksi perdagangan untuk jagung juga memungkinkan Indonesia memodernisasi industri ayam, menjadikannya lebih efisien dan mungkin mengembangkan keunggulan komparatifnya di masa depan.

Lebih jauh, pemerintah sebaiknya tidak bergantung pada kebijakan pengaturan harga seperti penentuan harga acuan, karena pengalaman selama ini menunjukkan susah menegakkan kebijakan demikian.

"Penggunaan subsidi, selain membebani fiskal juga merupakan instrumen yang distortif sementara mematok harga jagung di bawah harga pasar menghalangi petani jagung menikmati harga yang pantas sesuai mekanisme pasar," katanya.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengatakan pihaknya sedang mengupayakan agar harga pakan jagung untuk peternak dapat turun menjadi Rp 4.500 per kilogram.

Lutfi mengakui dalam beberapa waktu terakhir memang terjadi ketidakseimbangan dalam industri perunggasan domestik karena tingginya harga pakan jagung dan gandum. Kenaikan harga pakan tersebut memicu kenaikan biaya produksi petani dan peternak.

Baca Juga: Peternak Minta Kemenko Perekonomian Kawal Arahan Presiden Turunkan Harga Jagung

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x