Kompas TV nasional peristiwa

Siap-siap! Berkendara Sambil Merokok Bakal Diberhentikan Polisi

Kompas.tv - 22 September 2021, 10:57 WIB
siap-siap-berkendara-sambil-merokok-bakal-diberhentikan-polisi
Petugas kepolisian berhak menegur pengendara yang merokok (Sumber: Twitter TMC Polda Metro Jaya)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pihak kepolisian kembali mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak merokok saat berkendara di jalan raya, terutama bagi pengendara sepeda motor. 

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengungkapkan petugas Kepolisian akan menegur hingga menilang pengendara kendaraan bermotor yang merokok.

Mengingat merokok sambil berkendara dapat merusak konsentrasi, selain itu bara api rokok juga bisa masuk ke mata pengemudi lain.

"Bila menurut polisi keadaan merokok itu dapat mengganggu konsentrasi, maka polisi dapat menegur yang bersangkutan," kata Sambodo dilansir dari ANTARA, Rabu (22/9/2021). 

Sebab pada Pasal 106 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2008 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sudah jelas dikatakan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.

Selain itu, dikatakan petugas dapat mengambil tindakan pelanggaran terhadap pengemudi ketika kehilangan konsentrasi dengan ancaman Pasal 283 UU Nomor 22 Tahun 2009.

Adapun bunyi pasal tersebut, "setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi".

Baca Juga: Polda Metro Jaya Gelar Operasi Patuh Jaya, Ini Sasaran Utamanya

Sambodo menekankan bagi yang masih bandel atau nekat melakukannya maka petugas berhak untuk menindak.

"Seperti disebutkan Pasal 106, dapat dipidana kurungan 3 bulan atau denda paling banyak Rp750 ribu," ujar Sambodo menegaskan.

Pada kesempatan itu, dia juga menuturkan petugas dapat melakukan penyelidikan terhadap pengemudi sambil merokok yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas hingga korban luka maupun meninggal dunia.

"Jika karena merokok menyebabkan kecelakaan, maka penegakan hukumnya merokok mengakibatkan terjadi kecelakaan, tapi itu perlu pembuktian," ujarnya.

Sebelumnya, peringatan kepada seluruh pengendara untuk tidak merokok saat berkendara juga telah disampaikan pihak kepolisian melalui akun Twitter resmi TMC Polda Metro Jaya @TMCPoldaMetro.

"Hilangkan budaya merokok saat berkendara, pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktifitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor," tulis pada akun TMC Polda Metro Jaya, Selasa (21/9/2021).

Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Siapkan Sanksi Bagi Minimarket yang Pajang Reklame Rokok



Sumber : Kompas TV/Antara

BERITA LAINNYA



Close Ads x