Kompas TV regional sosial

Mau Dapat Bantuan Uang Kuliah Rp9 Juta dari Anies Baswedan? Cek Syarat Lengkapnya

Kompas.tv - 22 September 2021, 09:57 WIB
mau-dapat-bantuan-uang-kuliah-rp9-juta-dari-anies-baswedan-cek-syarat-lengkapnya
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Sumber: KOMPAS/ TOTOK WIJAYANTO)
Penulis : Dina Karina | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV- Selain bantuan berupa Kartu Jakarta Pintar (KJP) untuk jenjang pendidikan usia dini, pendidikan dasar, dan menengah, Pemprov DKI Jakarta juga memberikan bantuan untuk mahasiswa di jenjang pendidikan tinggi.

Yaitu lewat Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul atau KJMU yang kini sudah memasuki Tahap II di tahun 2021, dengan jumlah penerima sebanyak 10.445 orang. Jika memenuhi persyaratan, setiap calon mahasiswa dan mahasiswa yang sudah berkuliah, akan mendapatkan bantuan uang sebesar Rp9 juta per semester, dari Gubernur DKI Anies Baswedan.

Jumlah itu meliputi biaya pendukung personel atau bantuan biaya hidup berupa biaya buku, makanan bergizi, transportasi, perlengkapan atau peralatan, dan biaya pendukung personal lainnya. Serta, mendapatkan bantuan biaya penyelenggaraan pendidikan yang dikelola oleh PTN atau PTS.

Mengutip dari unggahan di akun instagram Anies, Rabu (22/9/2021), program KJMU bertujuan untuk membuka akses pendidikan tinggi bagi warga Jakarta yang tidak mampu secara ekonomi namun berpotensi secara akademik.

Baca Juga: Bantuan Sosial Tunai Rp300 Ribu Dihapus, Kini Kemensos Hanya Fokus pada 2 Bansos

"Meningkatkan mutu pendidikan calon mahasiswa/mahasiswa hingga selesai dan tepat waktu," begitu isi pengumuman di akun @aniesbaswedan.

"Memotivasi peserta didik meningkatkan prestasi dan kompetitif," demikan lanjutan pengumuman tersebut.

Bagi warga Jakarta yang merasa butuh bantuan KJMU, berikut mekanisme pendaftaran dan pendataan KJMU:

  • 13-25 September 2021: Calon penerima mendaftar di sekolah
  • 28-29 September 2021: Dinas Pendidikan mengumumkan data calon penerima sementara yang berasal dari Data Terpadu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui sekolah.
  • 30 September 2021: Verifikasi kelengkapan berkas calon penerima.
  • 1-13 Oktober 2021: Data final penerima ditetapkan.

Sementara, syarat untuk mendaftar program KJMU 2021 yang dirangkum dari laman resmi kjp.jakarta.go.id adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Ada Bansos Tambahan untuk 5,9 Juta KPM, Mensos: Bakal Cair Akhir September dan Awal Oktober



Sumber :

BERITA LAINNYA



Close Ads x