Kompas TV nasional update

Restoran dan Cafe di Jakarta Boleh Buka Hingga Jam 24.00 Saat PPKM Turun ke Level 3, Ini Aturannya

Kompas.tv - 22 September 2021, 09:36 WIB
restoran-dan-cafe-di-jakarta-boleh-buka-hingga-jam-24-00-saat-ppkm-turun-ke-level-3-ini-aturannya
Ilustrasi restoran sepi tanpa pengunjung selama pandemi. (Sumber: Shutterstock/Viktoriya Pavliuk)
Penulis : Hasya Nindita | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Provinsi  DKI Jakarta kini izinkan restoran dan cafe untuk beroperasi hingga pukul 24.00 WIB selama perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 hingga 4 Oktober 2021 mendatang.

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, mengatakan, nantinya pembukaan restoran akan dibagi dua, ada yang dari pagi, ada yang sore sampai malam. 

"Karena (boleh) dibuka, ada yang dari pagi restoran, ada yang dari jam 18.00-00.00 WIB, jadi dibagi dua, pagi sampai sore ada yang sore sampai malam," kata Riza Patria di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (21/9/2021) malam.

Riza mengatakan, restoran atau cafe dapat beroperasi sejak pagi hingga pukul 21.00 WIB atau sore sejak pukul 18.00 hingga 00.00 WIB.

Aturan lainnya yakni kapasitas maksimal 50 persen dan durasi makan 60 menit.

"Dibagi dua, warung, kafe, warteg, pedagang kaki lima itu sampai jam 21.00, makan di tempat 50 persen," jelasnya.

"Terus resto, kafe yang terbuka dan tertutup dimulai malam, mulai 18.00 sampai jam 00.00, mal sampai jam 21.00 kapasitas tetap 50 persen," sambungnya.

Baca Juga: PPKM Diperpanjang, Bantuan Sosial Tunai Covid-19 Dihentikan

Dihubungi secara terpisah, Kepala Seksi Pengawasan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Iffan menyampaikan pelonggaran ini akan diterapkan usai aturan turunan dari Pemprov DKI diterbitkan.

"Kalau Inmendagri-nya kan memang sudah jelas tuh sudah boleh buka, terus ada restoran sampai jam 12 malam tapi Kepgub-nya nanti untuk memperkuat itu kita masih menunggu," ujar Iffan kepada wartawan, Selasa. 

Diketahui, ketentuan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Pada Indemdagri tersebut, ada pelonggaran jam operasional menyangkut dengan pembatasan kapasitas restoran dan kafe yang diizinkan makan dan minum di tempat.

Jenis restoran dan kafe yang diizinkan buka hingga jam 12 malam merupakan restoran, rumah makan, kafe dengan operasional yang dimulai dari malam hari.

Baca Juga: Mulai Uji Coba Troli Sepeda pada 27 September 2021, MRT Jakarta: Pendaftaran Telah Dibuka

Ketentuan dalam Inmendagri tersebut sebagai berikut:

1. Dengan protokol kesehatan yang ketat dan jam operasional pukul 18.00 sampai dengan maksimal pukul 00.00 waktu setempat.
2. Kapasitas maksimal 25 persen.
3. Satu meja maksimal 2 orang.
4. Waktu makan maksimal 60 menit.
5. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x