Kompas TV bisnis ekonomi dan bisnis

Puluhan Kapal Asing Masuk Perairan Indonesia, KKP: Pencurian Ikan Capai Ribuan

Kompas.tv - 22 September 2021, 06:55 WIB
puluhan-kapal-asing-masuk-perairan-indonesia-kkp-pencurian-ikan-capai-ribuan
TNI Angkatan Laut KRI Kerambit-627 menangkap kapal ikan berbendera Vietnam. (Sumber: Dokumen Dispenal. )
Penulis : Fransisca Natalia | Editor : Fadhilah

JAKARTA, KOMPAS.TV – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mencatat telah mengamankan 135 kapal karena melakukan pelanggaran dalam penangkapan ikan pada periode Januari-September 2021.

Dari total jumlah tersebut, sebanyak 88 kapal merupakan kapal ikan Indonesia dan sisanya 47 kapal asing yang mencuri ikan di perairan Indonesia.

Untuk 47 kapal asing tersebut, 16 kapal berbendera Malaysia, 6 kapal berbendera Filipina, dan 25 kapal berasal dari Vietnam.

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengungkapkan, kasus pencurian ikan oleh kapal asing di wilayah perairan Indonesia jumlahnya bisa ribuan dibandingkan dengan data yang berhasil ditangkap oleh petugas keamanan.

"Kalau ada 47 yang melanggar wilayah dalam negeri itu terlalu sedikit, bisa jadi 1.000, 2.000 yang melanggar, 47 itu yang ketangkap," kata Menteri Trenggono dalam acara Bincang, Selasa (21/9/2021).

Ia blak-blakan mengungkapkan kasus pelanggaran di sektor kelautan dan perikanan karena ingin serius membenahi sektor tersebut untuk meningkatkan ekonomi Indonesia.

Baca Juga: KKP dan Aparat Gagalkan 52 Kasus Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp159, 93 Miliar

"Yang kita lakukan untuk kepentingan masyarakat itu sendiri. Supaya teratur dengan baik dan seterusnya," kata dia.

Oleh karena itu, lanjutnya, Indonesia terus disorot oleh dunia internasional terkait praktik Illegal, Unreported, and Unregulated (IUU) Fishing.

Dia mengaku bahwa sejak era Menteri Kelautan dan Perikanan dijabat oleh Susi Pudjiastuti, penegakan hukum terhadap kapal asing yang mencuri ikan di perairan Indonesia mulai meningkat.

Namun, menurutnya, tindakan IUU Fishing sendiri sebenarnya juga banyak dilakukan oleh kapal-kapal ikan dari dalam negeri.

Praktik-praktik penangkapan ikan secara besar-besaran dan tidak terukur ini, menurutnya, dapat mengancam keberlanjutan sumber daya laut Indonesia pada masa mendatang.

Oleh karena itu, Menteri Trenggono bersama jajarannya di KKP menyiapkan model regulasi yang mengatur tata cara penangkapan ikan di Laut Indonesia.

Mulai dari jumlahnya yang dibatasi dengan kuota, zona wilayah yang boleh dilakukan penangkapan, zona wilayah khusus untuk perkembangbiakan ikan secara alamiah, hingga aturan bagi pegiat hobi memancing yang menangkap ikan di perairan Indonesia.

Baca Juga: Gempuran Pencurian Ikan hingga Transaksi BBM Ilegal di Perairan Natuna

 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x