Kompas TV nasional peristiwa

Luhut Lapor Polda, Pengacara Koordinator Kontras: sejak Awal Memang Ingin Mengkriminalisasi

Kompas.tv - 22 September 2021, 05:05 WIB
luhut-lapor-polda-pengacara-koordinator-kontras-sejak-awal-memang-ingin-mengkriminalisasi
Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Vidi Batlolone | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV – Pengacara Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti sudah memperkirakan bahwa Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan bakal melaporkan kliennya ke polisi. Langkah somasi yang sebelumnya dilayangkan Luhut dan tim pengacaranya ditengarai hanya formalitas belaka.

“Dari awal itu sudah kami tengarai, sebetulnya memang ini somasi hanya formalitas saja. Tujuannya memang ingin mengkriminalisasi,” kata kuasa hukum Fatia Maulidiyanti, Julis Ibrani, kepada Kompas TV, Selasa (21/9/2021) malam.

Diberitakan sebelumnya, Luhut Binsar Pandjaitan dan tim pengacaranya berencana melaporkan Haris Azhar dari Lokataru dan Fatia Maulidiyanti dari Kontras ke Polda Metro Jaya, pada Rabu (22/9/2021) pagi. Luhut mempersoalkan percakapan Haris dan Fatia di akun YouTube Haris yang menyebut Luhut “bermain” dalam bisnis tambang di Intan Jaya, Papua.

Baca Juga: Besok Dipidanakan Luhut, Koordinator Kontras: Kami akan Tunggu

Luhut dan tim pengacaranya sudah dua kali melayangkan somasi kepada Haris dan Fatia. Dalam somasi tersebut, Luhut menuntut permintaan maaf yang ditayangkan di akun YouTube Haris.

Julius Ibrani mengatakan, dua somasi tersebut telah dijawab Fatia. Menurut Julius, kata “bermain” adalah cara Fatia untuk menjelaskan secara sederhana kajian yang dibuat Kontras dan sejumlah LSM soal kepemilikan tambang di Intan Jaya Papua.  

Baca Juga: Rabu  Besok, Luhut Binsar Pandjaitan Laporkan Haris Azhar ke Polda Metro Jaya

“Kata ‘bermain” itu ada konteksnya, yaitu kajian sekelompok NGO (non governmental organisation). Kajian itu yang kemudian dijelaskan Fatia dalam bahasa yang sederhana,” ujar Julius.

Namun menurut Julius, pihak Luhut sendiri tidak pernah memberikan bantahan soal substansi dari kajian tersebut. Pihak Luhut, kata Julius, tidak pernah menyodorkan data yang valid, untuk membantah kajian Kontras dan sejumlah LSM terkait kepemilikan Tambang di Intan Jaya.

Baca Juga: Pengacara Luhut Siap Pidanakan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti

“Bagian mana yang tidak benar? Data mana yang tidak valid? Itu yang kami tunggu,” papar Julius.  

Namun karena tidak adanya bantahan, melainkan terus mengirim somasi, Julius menyimpulkan bahwa pihak Luhut memang hanya menjadikan somasi sebagai formalitas sebelum melakukan pelaporan polisi.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x