Kompas TV nasional update

Resepsi Pernikahan Diizinkan di Wilayah PPKM Level 2-3, Ini Syarat dan Aturannya!

Kompas.tv - 21 September 2021, 21:00 WIB
resepsi-pernikahan-diizinkan-di-wilayah-ppkm-level-2-3-ini-syarat-dan-aturannya
Ilustrasi acara pernikahan. (Sumber: Dok. Shutterstock/kireewong foto)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 4 Oktober 2021 mendatang.

Pada masa perpanjangan ini, pemerintah mengumumkan bahwa tidak ada lagi wilayah di Jawa-Bali yang menerapkan PPKM Level 4.

Dengan tingkat PPKM yang menurun di sebagian wilayah, beberapa aturan pun mengalami penyesuaian dengan PPKM Level 3 atau Level 2.

Salah satu yang disesuaikan penerapannya yakni aturan tentang hajatan atau resepsi pernikahan selama PPKM.

Baca Juga: Catat! Ini Syarat Perjalanan Darat ke Luar Kota Selama PPKM 20 September-4 Oktober 2021

Menilik dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 43 Tahun 2021 tentang PPKM Level 2-4 di Jawa-Bali disebutkan, resepsi pernikahan dapat diadakan pada wilayah PPKM level 2 dan 3.

Berikut syarat dan aturan hajatan atau resepsi pernikahan selama PPKM.

PPKM Level 3

  • Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 20 (dua puluh) undangan
  • Tidak mengadakan makan di tempat
  • Menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

PPKM Level 2

  • Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 50 (lima puluh) undangan
  • Tidak mengadakan makan di tempat

Baca Juga: Aturan Terbaru dan Daftar Daerah PPKM Level 3 di Luar Jawa-Bali sampai 4 Oktober 2021

Tak hanya pernikahan, selama masa perpanjangan PPKM 21 September 2021-4 Oktober 2021 kali ini terdapat sejumlah aturan yang disesuaikan. Berikut poin-poinnya.

  • Uji coba pembukaan pusat perbelanjaan atau mal bagi anak-anak di bawah usia kurang dari 12 tahun dengan pengawasan dan pendampingan orang tua yang akan diterapkan di wilayah Jakarta, Bandung, Semarang, DIY dan Surabaya.
  • Pembukaan bioskop dengan kapasitas maksimal 50% pada kota-kota level 3 dan level 2, namun dengan kewajiban penggunaan aplikasi PeduliLindungi serta penerapan protokol kesehatan yang ketat. Kategori Kuning dan Hijau dapat memasuki area bioskop.
  • Pembukaan pelaksanaan pertandingan Liga 2 akan digelar di kota kabupaten Level 3 dan 2 dengan maksimal 8 Pertandingan per minggu.
  • Restoran di fasilitas olahraga yang sifatnya outdoor dapat beroperasi dengan kapasitas 50 persen.
  • Perkantoran non esensial di kabupaten kota level 3 dapat melakukan 25% WFO bagi pegawai yang sudah divaksin dan harus sudah memakai QR PeduliLindungi.


Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.