JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 4 Oktober 2021 mendatang.
Pada masa perpanjangan ini, pemerintah mengumumkan bahwa tidak ada lagi wilayah di Jawa-Bali yang menerapkan PPKM Level 4.
Dengan tingkat PPKM yang menurun di sebagian wilayah, beberapa aturan pun mengalami penyesuaian dengan PPKM Level 3 atau Level 2.
Salah satu yang disesuaikan penerapannya yakni aturan tentang hajatan atau resepsi pernikahan selama PPKM.
Baca Juga: Catat! Ini Syarat Perjalanan Darat ke Luar Kota Selama PPKM 20 September-4 Oktober 2021
Menilik dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 43 Tahun 2021 tentang PPKM Level 2-4 di Jawa-Bali disebutkan, resepsi pernikahan dapat diadakan pada wilayah PPKM level 2 dan 3.
Berikut syarat dan aturan hajatan atau resepsi pernikahan selama PPKM.
PPKM Level 3
PPKM Level 2
Baca Juga: Aturan Terbaru dan Daftar Daerah PPKM Level 3 di Luar Jawa-Bali sampai 4 Oktober 2021
Tak hanya pernikahan, selama masa perpanjangan PPKM 21 September 2021-4 Oktober 2021 kali ini terdapat sejumlah aturan yang disesuaikan. Berikut poin-poinnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.