Kompas TV nasional hukum

Selesai Diperiksa KPK, Ketua DPRD DKI: Tanya Pak Gubernur Aja

Kompas.tv - 21 September 2021, 15:15 WIB
selesai-diperiksa-kpk-ketua-dprd-dki-tanya-pak-gubernur-aja
Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi, saat ditemui di ruangannya, Rabu (25/8/2021) (Sumber: Hasya Nindita/Kompas.tv)
Penulis : Hasya Nindita | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi, sudah menyelesaikan pemeriksaan dengan penyidik KPK terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Munjul, Pondok Rangon, Jakarta Timur, Selasa (21/9/2021). 

Berdasarkan pantauan Kompas TV, Prasetyo keluar dari gedung KPK sekitar pukul 13.33 WIB. 

Prasetyo mengatakan ia ditanya mengenai mekanisme penganggaran RPJMD dan diberi sekitar enam sampai tujuh pertanyaan  mengenai penganggaran oleh penyidik KPK. 

"Ditanya soal mekanisme aja mengenai penganggaran dari RPJMD sampai....itu aja," kata Prasetyo di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa. 

"Sedikit lah. Ada enam atau tujuh pertanyaan," ujarnya. 

Baca Juga: Ketua DPRD DKI Mengaku Sedikitnya Ada Enam Pertanyaan KPK Terkait Penganggaran Lahan Munjul

Menurut Prasetyo, penganggaran lahan di Munjul dibahas di komisi lalu berlanjut ke badan anggaran atau Banggar dan diteruskan ke pihak Pemprov DKI Jakarta. 

"Semua dibahas di dalam komisi. Dan di dalam komisi apakah itu diperuntukan untuk ini. Namanya dia minta selama itu dipergunakan dengan baik enggak ada masalah. Pembahasan-pembahasan itu langsung sampai ke Badan Anggaran Besar. Di Badan Anggaran Besar kita gelondongan, itu saya serahkan kepada eksekutif. Nah itu eksekutif yang tanggung jawab," kata dia. 

Namun, Prasetyo enggan berbicara lebih banyak. Ia lantas menyerahkan kepada Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, yang saat ini masih diperiksa oleh KPK. 

"Itu pembahasan anggaran selesai, tanya Pak Gubernur aja nanti ya," ujarnya. 

Baca Juga: Gubernur Anies Baswedan Penuhi Panggilan KPK soal Kasus Dugaan Korupsi Lahan Munjul

Sebelumnya, Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan, pemanggilan seseorang sebagai saksi termasuk Anies dan Prasetyo dilakukan berdasarkan kebutuhan penyidikan.

"Saat ini, tim penyidik terus melengkapi berkas perkara tersangka YRC (Yoory Corneles) dkk dengan masih mengagendakan pemanggilan dan pemeriksaan sejumlah saksi," ucap melalui keterangan tertulis, Senin (20/9/2021).

KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini.

Lima tersangka itu ialah mantan Dirut Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan, Direktur PT ABAM (Aldira Berkah Abadi Makmur) Rudy Hartono Iskandar, Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene, dan sebuah korporasi atas nama PT Adonara Propertindo.

Baca Juga: Wagub DKI Yakin Gubernur Anies Tidak Terlibat Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Munjul

Mereka diduga terlibat korupsi pengadaan tanah di Pondok Rangon, Jakarta Timur, tahun anggaran 2019 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp152,5 miliar.

 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x