Kompas TV nasional hukum

Gubernur Anies Baswedan Penuhi Panggilan KPK soal Kasus Dugaan Korupsi Lahan Munjul

Kompas.tv - 21 September 2021, 10:43 WIB
gubernur-anies-baswedan-penuhi-panggilan-kpk-soal-kasus-dugaan-korupsi-lahan-munjul
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tiba di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (17/11/2020). (Sumber: ANTARA FOTO/HAFIDZ MUBARAK A)
Penulis : Hasya Nindita | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Gubenur DKI Jakarta, Anies Baswedan, memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik KPK, Selasa (21/9/2021). 

Anies akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur pada tahun 2019.

“Pagi hari ini saya memenuhi undangan untuk memberikan keterangan sebagai warga negara yang ingin ikut serta di dalam memastikan tata kelola pemerintahan berjalan dengan baik, maka saya datang memenuhi panggilan,” ujar Anies di Gedung KPK Merah Putih, Selasa.

Anies berharap nantinya keterangan yang diberikan akan bisa membantu tugas KPK dalam menuntaskan persoalan korupsi yang sedang diproses.

“Jadi saya akan menyanpaikan semua yang dibutuhkan, semoga itu bermanfaat bagi KPK,” ucap dia.

Baca Juga: Ketua DPRD DKI Jakarta Siap Penuhi Panggilan KPK Soal Dugaan Korupsi Tanah Munjul

Pantauan Kompas.com, Anies tiba di Gedung KPK Merah Putih pukul 10.05 WIB dengan menggunakan seragam dinas Gubernur dan menggunakan masker abu-abu.

Sebelum Anies, Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi telah lebih dulu tiba di KPK pukul 09.43 WIB untuk menjalani pemeriksaan yang sama.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan, pemanggilan seseorang sebagai saksi termasuk Anies dan Prasetyo dilakukan berdasarkan kebutuhan penyidikan.

"Saat ini, tim penyidik terus melengkapi berkas perkara tersangka YRC (Yoory Corneles) dkk dengan masih mengagendakan pemanggilan dan pemeriksaan sejumlah saksi," ucap melalui keterangan tertulis, Senin (20/9/2021).

Baca Juga: Wagub DKI Yakin Gubernur Anies Tidak Terlibat Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Munjul

Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini.

Lima tersangka itu ialah mantan Dirut Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan, Direktur PT ABAM (Aldira Berkah Abadi Makmur) Rudy Hartono Iskandar, Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene, dan sebuah korporasi atas nama PT Adonara Propertindo.

Mereka diduga terlibat korupsi pengadaan tanah di Pondok Rangon, Jakarta Timur, tahun anggaran 2019 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp152,5 miliar.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x