Kompas TV nasional hukum

Penganiaya M Kece Napoleon Bonaparte Masih Anggota Polri Aktif, Berpangkat Jenderal Bintang 2

Kompas.tv - 21 September 2021, 10:18 WIB
penganiaya-m-kece-napoleon-bonaparte-masih-anggota-polri-aktif-berpangkat-jenderal-bintang-2
Mantan Kadivhubinter Polri, Irjen Pol Napoleon Bonaparte. (Sumber: KOMPAS.com/AMBARANIE NADIA)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Irjen Napoleon Bonaparte, pelaku penganiayaan terhadap pelaku penistaan agama Muhammad Kece ternyata masih berstatus sebagai anggota Polri aktif.

Demikian hal itu disampaikan oleh Kepala Divisi Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo. Sambo menjelaskan alasan Irjen Napoleon Bonaparte belum juga dipecat meski tersangkut perkara hukum.

Baca Juga: Bareskrim: Irjen Napoleon Bonaparte Lumuri Wajah dan Tubuh Muhammad Kece dengan Kotoran Manusia

Menurut Sambo, sidang etik terhadap Irjen Napoleon Bonaparte digelar setelah kasus yang menjeratnya sudah berkekuatan hukum tetap.

"Irjen NB statusnya masih anggota Polri aktif. Komisi Kode Etik Polri sudah mempersiapkan sidang komisi etik terhadap Irjen NB setelah inkrah," kata Ferdy dalam keterangannya yang dikutip pada Selasa (21/9/2021).

Sambo menuturkan, Irjen Napoleon Bonaparte saat ini tengah mengajukan kasasi atas kasus hukumnya. Karena itu, saat ini Irjen Napoleon masih berada di rutan atau rumah tahanan Bareskrim Polri.

Baca Juga: Kuasa Hukum: Apa yang Disampaikan Irjen Napoleon Bonaparte Sinyal kepada Kekuasaan

Penahanan terhadap Irjen Napoleon karena kasus penghapusan daftar pencarian orang (DPO) dalam red notice atas nama Djoko Tjandra pada sistem keimigrasian.

Belakangan, Irjen Napoleon dilaporkan atas dugaan penganiayaan terhadap Muhammad Kasman alias Muhammad Kece yang juga merupakan tahanana di Rutan Bareskrim. 

Sambo menjelaskan, Divisi Propam Mabes Polri telah memeriksa petugas jaga tahanan terkait kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Napoleon terhadap Muhammad Kece itu.

Baca Juga: Begini Penampakan M Kece Usai Dianiaya Diduga oleh Irjen Napoleon Bonaparte

Pemeriksaan dilakukan karena diduga petugas jaga telah lalai menjalankan tugasnya, sehingga terjadi penganiayaan sesama tahanan di dalam Rutan Bareskrim Polri.

"Proses penyidikan telah dilakukan oleh Ditipidum dan Propam Polri juga telah memeriksa petugas jaga tahanan yang diduga tidak melaksanakan tugas dengan baik, sehingga terjadi penganiayaan di dalam sel tahanan," ucapnya.

Diwawancara terpisah, kuasa hukum Irjen Napoleon, Santrawan Paparang, mengonfirmasi bahwa kliennya masih berada di Rutan Mabes Polri.

Baca Juga: Komisi VIII DPR Ingatkan Napoleon Bonaparte Tak Gegabah Lumuri Muhammad Kece dengan Kotoran

Santrawan mengatakan, kliennya mengajukan upaya hukum kasasi atas putusan banding DKI Jakarta yang menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta, yaitu vonis 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan kepada Napoleon.

"Irjen Pol Napoleon pasti akan menempuh upaya kasasi terhadap putusan banding," kata Santrawan.

Baca Juga: Polisi Periksa 3 Saksi Kasus Dugaan Penganiyaan M Kace oleh Irjen Napoleon Bonaparte

 



Sumber : Kompas.com

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.