Kompas TV nasional berita utama

Bareskrim Polri Periksa Irjen Napoleon Bonaparte Hari Ini

Kompas.tv - 21 September 2021, 10:14 WIB
bareskrim-polri-periksa-irjen-napoleon-bonaparte-hari-ini
Mantan Kadivhubinter Polri, Irjen Pol Napoleon Bonaparte. (Sumber: KOMPAS.com/AMBARANIE NADIA)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV- Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri jadwalkan periksa Irjen Napoleon Bonaparte hari ini, Selasa (21/9/2021). Irjen Napoleon Bonaparte diperiksa terkait penganiayaan yang dilakukannya terhadap Muhammad Kosman alias Muhammad Kece, tersangka penista agama.

Hal tersebut disampaikan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi dalam keterangannya, Senin (20/9/2021).

“Pemeriksaan NB (Napoleon Bonaparte) dijadwalkan besok (Selasa, 21 September 2021),” kata Brigjen Pol Andi Rian Djajadi.

Sementara itu dalam persoalan ini, Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo mengatakan Divisi Propam Polri telah memeriksa petugas Rutan Bareskrim Polri yang diduga lalai menjalankan tugas. Sehingga mengakibatkan terjadinya tindak penganiayaan yang dilakukan Napoleon Bonaparte terhadap M Kece.

Baca Juga: Mabes Polri: Ada Peran Ketua RT di Balik Penganiayaan Muhammad Kece oleh Irjen Napoleon

“Prompam juga telah memeriksa petugas jaga tahanan yang diduga tidak melaksanakan tugas dengan baik, sehingga terjadi penganiayaan di dalam sel tahanan,” ujar Irjen Pol Ferdy Sambo.

Sebelumnya kuasa hukum Napoleon Bonaparte, Ahmad Yani mengatakan kemarahan kliennya terhadap Muhammad Kece merupakan sinyal kepada pemangku kekuasaan.

Lantaran hingga kini pemerintah belum juga menghapus semua konten di media sosial yang membahayakan persatuan, kesatuan, dan kerukunan umat beragama di Indonesia.

“Makanya apa yang disampaikan Napoleon Bonaparte ini memberikan isyarat, sinyal sesungguhnya kepada kekuasan, pemangku amanah, seperti itu,” ucap Ahmad Yani.

Dalam keterangannya Ahmad Yani menyadari tindakan main hakim sendiri yang dilakukan oleh kliennya tidak dibenarkan.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x