Kompas TV nasional peristiwa

PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Perusahaan Non Esensial Boleh Work From Office

Kompas.tv - 21 September 2021, 09:09 WIB
ppkm-jawa-bali-diperpanjang-perusahaan-non-esensial-boleh-work-from-office
Ilustrasi pelonggaran PPKM. Sejumlah pekerja menyeberang di Pelican Crossing Jalan MH Thamrin, Jakarta, Jumat (21/5/2021) (Sumber: ANTARA FOTO/WIDODO S JUSUF/RWA)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah kembali memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali hingga 4 Oktober 2021.

Kendati demikian, pemerintah juga melakukan beberapa penyesuaian dalam perpanjangan PPKM kali ini.

Salah satunya yakni, perusahaan di sektor non esensial yang berada di wilayah PPKM level 3 dapat menerapkan bekerja dari kantor (work from office/WFO) namun dengan sejumlah pembatasan. 

Seperti diketahui, pada aturan sebelumnya, karyawan di sektor non esensial harus bekerja dari rumah (work from home/WFH).

Pelonggaran ini tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 43 Tahun 2021 mengatur tentang PPKM di Jawa dan Bali.

"Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 25% (dua puluh lima persen) WFO bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja," demikian bunyi Inmendagri tersebut yang dikutip Selasa (21/9/2021). 

Sementara untuk perusahan di sektor esensial seperti keuangan, pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan, serta industri orientasi ekspor dapat menerapkan WFO maksimal hingga 50 persen karyawan.

Baca Juga: Antisipasi Varian Covid-19 Mu dan Lambda, PPKM Jawa-Bali Diperpanjang sampai 4 Oktober

Pada sektor kritikal seperti kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, energi, logistik, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, objek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah) dapat beroperasi 100 persen.

Selain hal tersebut, PPKM kali ini juga memberikan pelonggaran aturan di sejumlah aktivitas masyarakat

Adapun di antaranya yakni, uji coba pembukaan pusat perbelanjaan/mall bagi anak-anak di bawah usia kurang dari 12 tahun dengan pengawasan dan pendampingan orang tua di wilayah Jakarta, Bandung, Semarang, DIY dan Surabaya.

Pemerintah juga memperbolehkan restoran di ruang untuk beroperasi dengan kapasitas 50 persen. Mal di daerah level 3 di luar Jawa-Bali juga boleh beroperasi hingga 21.00.

Pembukaan bioskop dengan kapasitas maksimal 50% pada kota-kota level 3 dan level 2 dengan kewajiban penggunaan aplikasi PeduliLindungi serta penerapan Protokol Kesehatan yang ketat. 

Kali ini, warga berstatus kuning dan hijau di PeduliLindungi boleh masuk ke area bioskop Jawa-Bali.

Kemudian pembukaan pelaksanaan pertandingan Liga 2 akan digelar di kota/kabupaten Level 3 dan 2 dengan maksimal 8 pertandingan per minggu. 

Baca Juga: PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang hingga 4 Oktober 2021, Pemerintah Dorong Angka Vaksinasi Meningkat



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x