Kompas TV nasional kesehatan

Jokowi Minta PeduliLindungi Dihubungkan dengan Aplikasi Sejenis di Luar Negeri

Kompas.tv - 20 September 2021, 23:38 WIB
jokowi-minta-pedulilindungi-dihubungkan-dengan-aplikasi-sejenis-di-luar-negeri
Ilustrasi aplikasi pedulilindungi (Sumber: KOMPAS.com/ Galuh Putri Riyanto)
Penulis : Nurul Fitriana | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo meminta agar aplikasi PeduliLindungi dihubungkan dengan aplikasi-aplikasi setara dari luar negeri.

"Sesuai dengan arahan Presiden, aplikasi tersebut sedang diupayakan untuk bisa tersambung dengan aplikasi setara lainnya dari luar negeri," kata Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam konferensi pers, Senin (20/9/2021).

Menurut Budi, permintaan presiden tersebut guna mempermudah implementasi protokol kesehatan lintas negara.

"Agar memudahkan implementasi protokol kesehatan untuk lintas negara," ungkapnya.

Budi mengapresiasi kinerja pengawas protokol kesehatan berbasis teknologi informasi yang baru dikembangkan dua bulan itu.

"Untuk satu aplikasi kesehatan nasional yang baru diluncurkan kurang dari dua bulan, aplikasi PeduliLindungi memang sudah terbukti bisa membangun infrastruktur pengawas protokol kesehatan berbasis teknologi informasi," katanya.

Baca Juga: Menkes: Aplikasi PeduliLindungi Diakses Lebih dari 50 Juta Kali Per Hari

Aplikasi PeduliLindungi, kata Menkes, telah digunakan masyarakat saat mengunjungi tempat-tempat publik.

Hal ini membuat jumlah akses ke aplikasi tersebut meningkat drastis. Budi mengungkapkan aplikasi PeduliLindungi telah diakses lebih dari 50 juta kali per hari.

Sementara website PeduliLindungi memperoleh kunjungan hingga 40 juta sehari.

"Minggu lalu sudah menyentuh delapan juta barcode yang digunakan oleh seluruh orang Indonesia yang mengunjungi tempat publik per hari dan juga website-nya sudah dikunjungi lebih dari 40 juta sehari. Sekarang aplikasi PeduliLindungi sudah diakses lebih dari 50 juta kali," kata Menkes.

Menurut Menkes, kunjungan masyarakat ke aplikasi PeduliLindungi lantaran sebagian besar tempat publik hanya bisa dikunjungi dengan proses skrining secara daring.

Adapun ruang publik yang dimaksud, yaitu sektor perdagangan (pusat perbelanjaan, pasar modern, dan pasar tradisional), transportasi (darat, laut, udara), pariwisata (hotel, restoran, pertunjukan), kantor/pabrik (pemerintah, swasta, bank, pabrik besar, UMKM/IRT), keagamaan (masjid, gereja, wihara, pura, kegiatan keagamaan) serta pendidikan (PAUD, SD, SMP/SMA, perguruan tinggi).

Baca Juga: Wacana Pasar Tradisional Bakal Terapkan Aplikasi PeduliLindungi, Siapkah?



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x