Kompas TV nasional hukum

Wali Kota Tanjungbalai Nonaktif M Syahrial Divonis 2 Tahun Penjara Perkara Suap

Kompas.tv - 20 September 2021, 23:08 WIB
wali-kota-tanjungbalai-nonaktif-m-syahrial-divonis-2-tahun-penjara-perkara-suap
Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial. (Sumber: Istimewa)
Penulis : Nurul Fitriana | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Wali Kota Tanjungbalai nonaktif Muhammad Syahrial divonis 2 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan.

Syahrial terbukti menyuap eks penyidik KPK Stepanus Robinson Pattuju sebesar Rp1,695 miliar agar tidak menaikkan kasus dugaan korupsi ke tingkat penyidikan.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Muhammad Syahrial terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif kedua penuntut umum."

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Syahrial dengan pidana penjara selama dua tahun dan pidana denda sebesar Rp100 juta, dengan ketentuan bila tidak dibayar harus diganti dengan pidana selama 4 bulan," kata Ketua Majelis Hakim di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Senin (20/9/2021).

Hukuman yang lebih rendah dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK ini diputuskan oleh majelis hakim yang terdiri atas Ashar M Lubis, Zulhanuddin dan Husni Thamrin.

Adapun JPU KPK meminta agar Syahrial divonis 3 tahun penjara ditambah denda Rp150 juta subsider 6 bulan kurungan.

Perlu diketahui, selama persidangan Syahrial mengikutinya dengan fasilitas "video conference" dari gedung KPK Jakarta.

Dalam sidang vonis, majelis hakim juga menyebutkan hal yang memberatkan dan meringankan dalam perbuatan Syahrial.

"Hal memberatkan perbuatan, terdakwa bertentangan dengan kebijakan pemerintah yang sedang giat memberantas tindak pidana korupsi dalam terwujudnya pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme," jelas majelis hakim.

Baca Juga: Azis Syamsuddin hingga M Syahrial Disebut dalam Dakwaan Mantan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju

Sementara itu, hal yang meringankan dari Syahrial karena telah bersikap sopan di persidangan. Bahkan, terdakwa juga mengakui perbuatannya, bersikap kooperatif selama proses persidangan di persidangan, dan terdakwa merupakan tulang punggung keluarga.

Kendati demikian, majelis hakim menolak permohonan Syahrial untuk menjadi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum (justice collaborator).

"Mengenai permohonan 'justice collaborator' menurut hemat majelis, belum memenuhi ketentuan. Menolak permohonan 'justice collaborator' dari terdakwa," tambah hakim.

Diketahui, putusan vonis M Syahrial berdasar pada dakwaan alternatif kedua dari pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Diberitakan sebelumnya, M Syahrial selaku Wali Kota Tanjungbalai yang juga kader Partai Golkar terbukti berkunjung ke rumah dinas Wakil Ketua DPR RI yang juga merupakan petinggi Partai Golkar Muhammad Azis Syamsudin di Jalan Denpasar Raya, Kuningan, Jakarta Selatan.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x