Kompas TV regional berita daerah

Polisi Belum Temukan Unsur Pidana Dalam Kasus Fetish Mukena di Kota Malang

Kompas.tv - 20 September 2021, 21:23 WIB
Penulis : KompasTV Malang

MALANG, KOMPAS.TV-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Malang Kota menyampaikan hasil penyelidikan terkait kasus fetish mukena, yang berkedok foto pemotretan produk pada beberapa model di Kota Malang beberapa waktu lalu.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Tinton Yudha Riambodo menyebut hasil sementara penyelidikan kasus fetish mukena, adalah belum ditemukan adanya unsur pidana.

Tinton menambahkan pihaknya telah melakukan kajian bersama Kominfo dan ahli bahasa.

Hasilnya tidak ditemukan unsur pidana, akan unggahan pelaku fetish mukena di media sosial twitter, DA, baik dari pelanggaran UU ITE, maupun kategori tindakan asusila.

“Apabila ini adalah suatu tindak pidana, pasti kita tindak lanjuti. Tapi kalau ini bukan termasuk dalam tindak pidana, terpaksa kita hentikan” papar Tinton, Senin (20/09/2021).

Sementara itu Psikolog klinis yang dihadirkan dalam rilis kasus, Sayekti Pribadiningtyas menyampaikan hasil pemeriksaan klinis menyebut bahwa pelaku mengidap gangguan fetisisme mukena, yang diidapnya sejak usia 10 tahun.

Pelaku, menurutnya, perlu mendapatkan terapi dan intervensi Psikolog secara mendalam, kontinu, dan dalam waktu yang panjang.

“Kelas 4 SD sudah pernah dibawa ke Psikolog karena terjadi sesuatu. Namun dampaknya tidak dilakukan dengan intens, sehingga saudara DA tetap berlanjut dengan fetish mukenahnya. DA melakukan pemenuhan hasrat dengan mukena setiap hari. Dan DA tidak mampu menahan fetishnya tersebut” kata Sayekti pada awak media.

Pelaku fetish mukena, DA, yang hadir di Mapolresta Malang Kota menyampaikan permintaan maaf. 

Ia mengaku siap jika tindakannya berujung pada tindakan hukum.

“Saya tidak ada maksud apapun. Dan saya minta maaf secara pribadi kepada para model, yang foronya saya posting di akun selfie mukena. Karena saya tertarik atau suka kepada mukenanya tersebut. Dan saya secara pribadi bersedia jika tindakan saya melanggar hukum akan mengikuti aturan hukum yang berlaku” aku DA.

Meski belum menemukan unsur pidana, namun polisi masih melanjutkan pendalaman dan penyelidikan kasus.

Meski juga ada kemungkinan kasus dihentikan.

#fetishmukena 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x