Kompas TV regional kriminal

Diimingi Kerja di Restoran, Remaja Perempuan di Yogyakarta Malah Dipaksa Layani Jasa Seksual

Kompas.tv - 20 September 2021, 19:28 WIB
diimingi-kerja-di-restoran-remaja-perempuan-di-yogyakarta-malah-dipaksa-layani-jasa-seksual
Ilustrasi eksploitasi seksual atau prostitusi anak. (Sumber: Shutterstock/Kompas.com)
Penulis : Ahmad Zuhad | Editor : Iman Firdaus

YOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Satreskrim Kepolisian Resor Kota (Polresta) Yogyakarta berhasil menangkap dua pelaku eksploitasi seksual atau prostitusi anak di bawah umur. 

Pelaku berinisial D dan S itu memaksa seorang remaja perempuan menjadi prostitusi anak.

Kasat Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta Kompol Riko Sanjaya mengatakan korban adalah remaja berusia 16 tahun berinisial N.

Baca Juga: Polisi akan Tes Kejiwaan Pelaku Pelecehan Seksual pada 26 Santri

D memaksa N menjadi prostitusi anak pada awal September 2021 dengan memberi iming-iming pekerjaan di sebuah restoran di Yogyakarta.

Mendapat janji manis itu, N berangkat dari kampungnya di Banjarnegara, Jawa Tengah. Akan tetapi, dua pelaku malah menyekap N.

"Sesampainya di Yogyakarta saudari N dipaksa untuk melayani jasa seksual kepada tamu yang didapat oleh D dan S dari aplikasi MiChat," kata Riko, Senin (20/9/2021), dikutip dari Kompas.com.

Pemeriksaan oleh tim Reskrim Polresta Yogyakarta menemukan fakta bahwa N mesti melayani nafsu seksual banyak orang sejak tanggal 3 September sampai 7 September 2021.

Selama kurang dari satu minggu, N dipaksa melayani sepuluh laki-laki hidung belang.

“Korban (N) sudah melayani tamu 10 kali dengan tarif bervariatif mulai Rp 350.000 hingga Rp 1.000.000,” ujar Riko.

Para pelaku lalu menggunakan uang dari para pengguna prostitusi online itu untuk membayar sewa hotel hingga kebutuhan makanan.

Baca Juga: Pria ini Mencuri Pakaian Dalam Wanita untuk Memuaskan Hasrat Seksualnya

“Uang hasil melayani hidung belang ini digunakan untuk membayar hotel dan makan, lalu sisanya digunakan untuk membeli gawai," jelas Riko.

Riko membeberkan, pihaknya akan menjerat kedua tersangka dengan Pasal 88 juncto Pasal 76I UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak. 

Kedua pelaku kini menghadapi ancaman hukuman pidana penjara 10 tahun.

"Ancaman hukumannya 10 tahun penjara," ungkap Riko.

N bukan satu-satunya korban. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyebut, ada 53 kasus di mana anak menjadi korban prostitusi dan eksploitasi seksual selama 2020.

Selain itu, ada 28 kasus perdagangan anak selama 2020. Lalu, pada rentang Januari-April 2021, ada 29 kasus prostitusi dengan korban hingga 100 anak.

Baca Juga: Amnesty International Desak Aparat Selidiki Kasus Pelemparan Bom Molotov Kantor LBH Yogyakarta



Sumber : Kompas TV/Kompascom

BERITA LAINNYA



Close Ads x