Kompas TV nasional hukum

Ini Alasan Polisi Hanya Terapkan Pasal 359 terhadap 3 Tersangka yang Mengakibatkan 49 Tahanan Tewas

Kompas.tv - 20 September 2021, 17:07 WIB
ini-alasan-polisi-hanya-terapkan-pasal-359-terhadap-3-tersangka-yang-mengakibatkan-49-tahanan-tewas
Jenazah korban kebakaran Lapas Tangerang. (Sumber: PMJ News)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya mengaku masih membutuhkan alat bukti untuk menjerat tiga sipir Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Tangerang dengan pasal 187 dan 188 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Karena itu, Polda Metro Jaya baru menerapkan Pasal 359 terhadap tiga tersangka dalam kasus kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang yang menewaskan 49 tahanan.

Demikian Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat dalam keterangannya, Senin (20/9/2021).

“Proses penyidikan pemeriksaan saksi-saksi tersebut baik ahli maupun dokumen, akhirnya penyidik baru tadi pagi melaksanakan gelar perkara, yang di dalam gelar perkara ditetapkan tiga tersangka untuk pasal 359,” ujarnya.

“Untuk pasal 187, 188 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), masih dibutuhkan alat bukti lain.”

Baca Juga: Polisi Tetapkan 3 Petugas sebagai Tersangka Kebakaran Lapas Tangerang

Sebagai informasi, jika hanya Pasal 359 KUHP yang diterapkan kepada tiga tersangka dalam kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang, ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.

Namun, jika dalam kasus ini diterapkan pasal 187 dan 188 KUHP, untuk perbuatan yang menewaskan 49 tahanan, hukumannya akan lebih tinggi.

Dalam Pasal 187 KUHP dikatakan, Barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya umum bagi barang.

“Dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain,” demikian dikutip dari Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Baca Juga: Korban ke-49 Kebakaran Lapas Tangerang Meninggal Akibat Trauma Inhalasi dan Infeksi Berat

“Dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan orang mati.”

Sementara Pasal 188 KUHP disebutkan, barang siapa dengan kesalahan atau kealpaan menyebabkan kebakaran maka ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara.

Sebagai informasi, dalam insiden kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang, 41 orang dinyatakan tewas seketika pada hari yang sama. Jenazah mereka dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, untuk diidentifikasi.

Namun ternyata, korban meninggal akibat kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang bertambah dari tahanan yang menjalani perawatan. Hingga pekan lalu, sebanyak 49 tahanan terdata sebagai korban kebakaran.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x