Kompas TV nasional hukum

Anies Baswedan Dipanggil KPK Terkait Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan Lahan Munjul

Kompas.tv - 20 September 2021, 16:16 WIB
anies-baswedan-dipanggil-kpk-terkait-dugaan-kasus-korupsi-pengadaan-lahan-munjul
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (8/9/2021). (Sumber: Kompas.tv/HASYA NINDITA)
Penulis : Hasya Nindita | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, dipanggil oleh KPK sebagai saksi dugaan korupsi pengadaan lahan di Munjul, Cipayung, Jakarta Timur, besok Selasa (21/9/2021). 

"Informasi yang kami terima, benar tim penyidik mengagendakan pemanggilan saksi untuk tersangka YRC dkk, di antaranya yaitu Anies Baswedan (Gubernur DKI Jakarta)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (20/9/2021).

Anies akan diperiksa di gedung KPK sebagai saksi untuk tersangka eks Dirut Perumda Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan (YRC).

"Pemanggilan seseorang sebagai saksi, tentu atas dasar kebutuhan penyidikan sehingga dari keterangan para saksi perbuatan para tersangka tersebut menjadi lebih jelas dan terang," ujar Ali.

Ali mengatakan, tim penyidik saat ini masih melengkapi berkas perkara tersangka YRC dkk dan masih mengagendakan pemanggilan dan pemeriksaan sejumlah saksi. 

Baca Juga: Korupsi Tanah Munjul, KPK Periksa Kepala BPKD DKI Edi Sumantri

Surat pemanggilan, kata Ali, sudah dikirimkan ke Anies. Ia berharap Anies dapat memenuhi panggilan tersebut.

"KPK berharap kepada para saksi yang telah dipanggil patut oleh tim penyidik untuk dapat hadir sesuai dengan waktu yang disebutkan dalam surat panggilan dimaksud," katanya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini.

Lima tersangka itu ialah mantan Dirut Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan, Direktur PT ABAM (Aldira Berkah Abadi Makmur), Rudy Hartono Iskandar, Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene, dan sebuah korporasi atas nama PT Adonara Propertindo.

Mereka diduga terlibat korupsi pengadaan tanah di Pondok Rangon, Jakarta Timur, tahun anggaran 2019 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 152,5 miliar.

Baca Juga: KPK Belum Berani Panggil Anies soal Dugaan Korupsi Lahan Munjul, Ini Alasannya

Mereka disangkakan pelanggaran Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Perkara dugaan korupsi pengadaan lahan di DKI itu muncul ke permukaan setelah adanya dokumen resmi KPK yang mencantumkan sejumlah nama tersangka.

 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x