Kompas TV nasional peristiwa

Saksi Sebut Azis Syamsuddin Adalah Bapak Angkat Eks Penyidik KPK Robin Pattuju

Kompas.tv - 20 September 2021, 16:15 WIB
saksi-sebut-azis-syamsuddin-adalah-bapak-angkat-eks-penyidik-kpk-robin-pattuju
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Vidi Batlolone | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS. TV – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi melanjutkan sidang kasus dugaan suap eks penyidik Komisi pemberantasan Korupsi Stepanus  Robin Pattuju dengan agenda pemeriksaan saksi.

Dalam sidang itu, salah satu saksi bernama Agus Susanto menyebutkan bahwa Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin merupakan bapak asuh Robin Pattuju.

"Saya pernah mengantar Pak Stepanus Robin ke kediaman bapak asuh beliau, ke Lapas Tangerang dan lapas Sukamiskin. Bapak asuh beliau Pak Azis Syamsuddin," kata Agus Susanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin, (20/9/2021), seperti dikutip dari ANTARA.

Saksi Agus,  merupakan anggota Polri tahun 2002—2011. Dia mengaku mengenal Robin sejak 2018. Pada 2020, Robin menjadikan Agus sebagai sopirnya.

Baca Juga: Kasus Suap Seret Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin - Opini Budiman


Agus menceritakan sejak menjadi sopir bagi Robin, dia sering mengunjungi Lapas Sukamiskin Bandung untuk bertemu bos PT Gloria Karsa Radian Azhar. Radian Azhar sendiri telah divonis 1 tahun 6 bulan penjara karena terbukti bersalah menyuap Kepala lapas Sukamiskin Bandung Wahid Husen.

“Kalau ke lapas Sukamiskin tiga kali bertemu dengan pak Radian Azhar, ada urusan bisnis,” katanya.

Selain itu, kata Agus,  Robin juga sering mengunjungi Mantan Bupati Kutai Kertanegara Rita Widyasari di Lapas Perempuan tangerang.  

“Lalu ke Lapas Perempuan Tangerang lebih dari  tiga kali untuk bertemu dengan Bu Rita Widyasari," kata Agus.

Rita Widyasari disebut dalam dakwaan, memberikan uang kepada Robin Pattuju sekitar Rp 5 miliar.

Baca Juga: ICW soal Azis Syamsuddin Belum Tersangka: KPK Lebih Banyak Kompromi


Selain itu, Agus juga pernah mengantar Robin untuk bertemu dengan eks Bupati Cimahi  Ajay Muhammad Priatna di Hotel Tree House serta bertemu dengan Direktur PT Tenjo Jaya Usman Effendi di salah satu tempat makan di puncak.

Baik Ajay maupun Usman Effendi pernah tersandung hukum di KPK. Ajay telah divonis dua tahun penjara oleh pengadilan Tipikor dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi pembangunan RS Kasih Bunda Cimahi.

Sementara dalam dakwaan, Robin disebutkan menekan Usman Effendi agar memberikan suap agar nama Usman tidak diseret dalam kasus suap kepada Kepala lapas Sukamiskin Wahid Husen.


Selain bertugas untuk mengantar Robin ke berbagai tempat, Agus juga pernah meminjamkan KTP-nya untuk Robin saat menukarkan mata uang asing ke money changer.

Penukaran itu pada tanggal 5 Agustus 2020, 12 Agustus 2020, 26 Agustus 2020, 8 Januari 2021, dan 9 Februari 2021.

"Menggunakan KTP saya tetapi lupa perincian uangnnya," ungkap Agus.

Setelah uang ditukarkan, Agus mengungkapkan bahwa dirinya dan Robin lalu mengantarkan uang tersebut kepada Maskur Husain.

"Saya antar uang selalu bersama Pak Robin, ada ke pengadilan ini di basement kemudian di rumah makan Borero, di parkiran mal tetapi saya kurang hafal malnya di Jakarta, di bengkel di Kemayoran lalu di apartemen Sudirman Park," kata Agus.

Baca Juga: Lama Tidak Terlihat, Ternyata Azis Syamsuddin sedang Isolasi Mandiri



Agus mengaku tidak tahu mendetail kasus apa yang diurus Robin di KPK tetapi dia yakin Robin mengurus beberapa perkara.

"Saya tidak tahu hal-hal detail. Akan tetapi, yang saya dengar beliau urus perkara-perkara di KPK, itu saya dengar dari pembicaraan Pak Robin dan Maskur," ungkap Agus.

Dalam perkara ini, Robin dan Maskur didakwa menerima dari M. Syahrial sejumlah Rp1,695 miliar, Azis Syamsudin dan Aliza Gunado sejumlah Rp3.099.887.000,00 dan 36.000 dolar AS, Ajay Muhammad Priatna sejumlah Rp507,39 juta, Usman Effendi sejumlah Rp525 juta, dan Rita Widyasari sejumlah RpRp5.197.800.000,00 sehingga total suap mencapai Rp11,5 miliar.

M. Syahrial adalah Wali Kota Tanjungbalai nonaktif; Azis Syamsudin adalah Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Golkar, Aliza Gunado adalah kader Golkar yang pernah menjabat sebagai mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG), Ajay Muhammad Priatna adalah Wali Kota Cimahi nonaktif, Usman Effendi adalah Direktur PT Tenjo Jaya yang juga narapidna kasus korupsi hak penggunaan lahan di Kecamatan Tenjojaya Sukabumi Jawa Barat, dan Rita Wisyasari adalah mantan Bupati Kutai Kartanegara.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x