Kompas TV nasional peristiwa

Anggota Komisi III DPR: Pegawai KPK Korban TWK Semestinya Diberi Kesempatan

Kompas.tv - 20 September 2021, 13:14 WIB
anggota-komisi-iii-dpr-pegawai-kpk-korban-twk-semestinya-diberi-kesempatan
Arsul Sani Wakil Ketua Umum PPP yang juga Anggota Komisi III DPR RI (Sumber: Tribunnews.com)
Penulis : Vidi Batlolone | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV – Anggota Komisi III DPR Arsul Sani menilai pemberhentian 56 pegawai KPK karena tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) merupakan kebijakan yang “tidak pas”. Menurut Arsul, semua pegawai yang tidak lolos TWK seharusnya diberi kesempatan yang sama.

“Mestinya diberi kesempatan semua,” tegas Arsul, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (20/9).

Hal yang menurut Arsul tidak pas ialah KPK hanya memberikan kesempatan kepada 24 pegawai dari 75 pegawai yang tidak lolos TWK.

Baca Juga: KPK Diminta Laksanakan Rekomendasi Ombudsman Terkait Maladministrasi TWK

Seperti diketahui, ada 75 pegawai yang dinyatakan tidak lolos TWK. Pasca pernyataan Presiden Joko Widodo yang meminta TWK tidak merugikan kepentingan para pegawai, KPK kemudian memberi kesempatan kembali kepada sebanyak 24 pegawai.

KPK ketika itu menyatakan bahwa 24 pegawai tersebut, masih bisa dibina.

Namun menurut Arsul Sani seharusnya bukan hanya 24 pegawai, tetapi 51 pegawai yang lain pun diberi kesempatan yang sama.

Baca Juga: Pegawai Korban TWK Buka Kantor Darurat Depan Gedung KPK

“Kalau ditanya bagaimana sikap kami di DPR, hemat kami mestinya kalau ada TWK itu lalu ada yang tidak memenuhi syarat, tapi masih diberi kesempatan,  proses semuanya,” ujar Politikus Partai Persatuan Pembangunan ini. 

Sikap KPK mengelompokan sejumlah pegawai dalam kategori masih bisa dibina dan tidak, adalah hal yang tidak  pas.

“24 pegawai dianggap masih  bisa  diberi kesempatan. Tapi  51 tidak. Ini yang  menurut saya nggak pas,” tuturnya.

Baca Juga: KPK Berhentikan 56 Pegawai Tidak Lolos TWK Per 30 September 2021

Dia mengenaskan Komisi III akan mendalami soal pemecatan 56 pegawai pada saat rakat kerja dengan  pimpinan KPK. 

Arsul juga mengatakan sikap presiden yang menyatakan agar jangan semua permasalahan diserahkan ke presiden, tidak berarti serta merta harus ada pemberhentian pegawai.

Menurut Arsul, seharusnya sikap presiden itu dimaknai bahwa eksekutif ingin ada solusi yang terbaik untuk KPK.

“Kalau  buat kami  di Senayan,  mestinya dimaknai jajaran eksekutif semangat mencari  solusi yang  sebaik-baiknya. Bukan diberhentikan,” tegasnya.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x