Kompas TV nasional hukum

Korupsi Tanah Munjul, KPK Periksa Kepala BPKD DKI Edi Sumantri

Kompas.tv - 20 September 2021, 12:40 WIB
korupsi-tanah-munjul-kpk-periksa-kepala-bpkd-dki-edi-sumantri
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK (Sumber: KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN)
Penulis : Baitur Rohman | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta Edi Sumantri pada hari ini Senin (20/9/201) dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur, DKI Jakarta.

Selain Edi, tim penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan lima saksi lain, yakni Plt Kepala Badan Pembina BUMD Provinsi DKI Jakarta Riyadi, Senior Manajer Divisi SDM dan Umum Perumda Pembangunan Sarana Jaya Sri Lestari, Ajeng Amalia selaku pegawai PT Adonara Propertindo bagian keuangan, Andyas Geraldo selaku Direktur PT Embrio, dan Andika Satiharidi Arfa dari pihak swasta.

Mereka diperiksa untuk melengkapi berkas perkara mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan (YRC).

"Hari ini, pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, DKI Jakarta Tahun 2019," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Baca juga: KPK Belum Berani Panggil Anies soal Dugaan Korupsi Lahan Munjul, Ini Alasannya

Sebagaimana diketahui, dalam perkara ini KPK menduga ada kerugian keuangan negara setidak-tidaknya Rp152,5 miliar.

KPK juga telah menetapkan empat orang dan satu korporasi sebagai tersangka dalam kasus ini.

Keempat orang tersangka tersebut adalah mantan Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan (YRC). Kemudian, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, Anja Runtunewe (AR), Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian (TA) dan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur, Rudy Hartono Iskandar (RHI).

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: KPK Telusuri Aset Tersangka Korupsi Tanah Munjul Rudi Hartono

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x