Kompas TV nasional peristiwa

Soal Penganiayaan Muhammad Kece, LPSK Minta Polisi Bertanggung Jawab

Kompas.tv - 20 September 2021, 07:10 WIB
soal-penganiayaan-muhammad-kece-lpsk-minta-polisi-bertanggung-jawab
Tangkapan layar Muhammad kece melalui kanal Youtubenya. (Sumber: Youtube Muhammad Kece)
Penulis : Aryo Sumbogo | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) meminta pengelola rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri bertanggung jawab atas penganiayaan Muhammad Kece.

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo pun mengimbau kepada Muhammad Kece untuk mengajukan perlindungan jika merasa terancam.

"Sehubungan dengan penganiayaan yang dialami Muhammad Kece, oleh seseorang yang juga sama-sama tahanan, saya kira ini sepenuhnya tanggung jawab kepolisian," kata Hasto dalam keterangannya, Minggu (19/9/2021).

Selain itu, dugaan sementara juga menyebut Irjen Napoleon Bonarparte terlibat dalam penganiayaan terhadap Muhammad Kece.

Baca Juga: Soroti Tindak Penganiayaan dalam Rutan, LPSK Bicara Pengawasan hingga Hak Keselamatan Tahanan

"Oleh karena itu, LPSK menyayangkan tindakan tersebut dan berharap aparat penegak hukum bisa segera mengusutnya dengan proses yang telah diatur dalam undang-undang," ujar Hasto.

Kembali, Hasto menekankan bahwa LPSK juga akan terbuka jika Muhammad Kece berencana mengajukan perlindungan.

"Kalau keluarga korban bermaksud untuk mengajukan permohonan ke LPSK, itu merupakan sesuatu yang terbuka," terang Hasto.

"LPSK akan melakukan investigasi dan assesment, apakah memang yang bersangkutan (Muhammad Kece) memerlukan perlindungan dan memastikannya berada di tempat yang aman," imbuhnya.

Baca Juga: Tersangka Penistaan Agama Muhammad Kece Dapat Penganiayaan di Rutan Bareskrim, Ini Kata Polisi

Jika memang terbukti membutuhkan perlindungan, maka LPSK akan mengupayakan pemindahan rutan bagi Muhammad Kece.

Sebelumnya, Jumat (17/9/2021), tersangka kasus penistaan agama Muhammad Kosman alias Muhammad Kece dikabarkan mendapat penganiayaan di rutan Bareskrim Polri.

Laporan penganiyaan tersebut pun telah diterima dan dikonfirmasi oleh pihak kepolisian, dalam hal ini Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono.

"Pelapor atas nama Muhammad Kosman, mendapat penganiayaan dari orang yang saat ini menjadi tahanan di Rutan Bareskrim," ujar Rusdi dikutip dari Antara, Jumat.

 

 

 



Sumber : Kompas TV/Antara

BERITA LAINNYA



Close Ads x