Kompas TV regional berita daerah

Hari Ketiga Ganjil Genap di Ancol, Puluhan Kendaraan Diputar Balik

Kompas.tv - 19 September 2021, 22:59 WIB
hari-ketiga-ganjil-genap-di-ancol-puluhan-kendaraan-diputar-balik
Ilustrasi penerapan ganjil genap di DKI Jakarta (Sumber: Dok. NTMC Polri)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya mulai menerapkan sistem ganjil genap di tempat wisata DKI Jakarta, salah satunya di kawasan Ancol, sejak Jumat (16/9/2021).

Pada hari ketiga, Minggu (19/9/2021), per pukul 13.30 WIB sudah ada 25 mobil yang diputarbalik petugas karena tak sesuai aturan ganjil genap di kawasan tersebut.

Pantauan di lokasi, tampak sejumlah petugas berjaga di titik pemeriksaan ganjil genap, yakni di titik pintu timur Ancol.

Sejumlah mobil yang memiliki pelat genap dialihkan untuk tidak masuk kawasan wisata Ancol.

Polisi langsung mengalihkan mobil berpelat ganjil genap ke arah Kemayoran. Terlihat juga ada petugas Dinas Perhubungan (Dishub) dan petugas dari pihak Ancol di lokasi.

“Maaf bapak, silakan putar balik karena nomor pelat bapak tidak sesuai,” ujar salah satu petugas di lokasi, dikutip dari NTMC Polri, Minggu. 

Tak hanya itu, di titik penjagaan pun dipasang pelang biru pemberitahuan ganjil genap. Pemberlakuan ganjil genap ini diterapkan untuk kendaraan kecuali roda dua.

Baca Juga: Penerapan Ganjil-Genap, Ancol Sediakan Kantong Parkir dan Bus Gratis Bagi Pengunjung

Adapun aturan ganjil genap di kawasan wisata ini, hanya berlaku pada hari Jumat, Sabtu, Minggu dari pukul 12.00 WIB sampai pukul 18.00 WIB.

Selain Ancol, kebijakan tersebut juga berlaku Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur.

Sebelumnya, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menyebut, meski kendaraan roda empat tidak diperkenankan memasuki kawasan TMII dan Ancol, namun kendaraan masih dapat menurunkan penumpang di sekitar kawasan tempat wisata tersebut selama pemberlakuan kebijakan ganjil genap.

"Bagi yang mau 'drop-off' silakan ya. 'Drop-off' silakan tapi tidak masuk. Untuk sepeda motor juga tidak berlaku, hanya diberlakukan bagi roda empat," kata Sambodo menegaskan. 

Dia juga menekankan bahwa tidak ada penerapan sanksi tilang bagi pelanggar ganjil genap di dua kawasan wisata tersebut. 

 "Tidak ada tilang, karena ini anggota berjaga di pintu masuk," pungkasnya.

Baca Juga: Pemberlakuan Aturan Ganjil Genap Menuju Kawasan Wisata Puncak di Akhir Pekan Ini
 



Sumber : Kompas TV/NTMC Polri

BERITA LAINNYA



Close Ads x