Kompas TV entertainment selebriti

Atta Halilintar Ungkap Alasan Penjarakan Youtuber Savas: Aurel Sampai ke Psikiater Berkali-kali

Kompas.tv - 19 September 2021, 09:58 WIB
atta-halilintar-ungkap-alasan-penjarakan-youtuber-savas-aurel-sampai-ke-psikiater-berkali-kali
Atta Halilintar bersama Aurel Hermansyah di Mapolres Metro Jakarta Selatan (Sumber: KOMPAS.com/WAHYU ADITYO PRODJO)
Penulis : Dian Nita | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Atta Halilintar akhirnya buka suara terkait laporannya terhadap Youtuber Savas Fresh yang kini sudah ditangkap polisi.

Kepada awak media, Atta Halilintar mengungkapkan alasan penjarakan Savas, mulai dari aksi fitnah keluarga sampai membuat Aurel Hermansyah konsultasi ke psikiater berkali-kali.

Hal itu diungkapkannya saat menyambangi Polres Jakarta Selatan pada Jumat (17/9/2021) lalu.

"(Youtuber Savas) keluar bahasa-bahasa yang entah mengulik kehamilan (istri) saya, ada yang bilang mengancam mengeluarkan video aib-aib, mengancam masa lalunya Aurel mau disebar," kata Atta.

Baca Juga: Santainya Saipul Jamil Meski Diboikot TV: Saya Punya Channel YouTube Sendiri

Menurut pria 26 tahun itu, sang istri sampai menangis saat mendatangi psikiater. Sebagai seorang suami, Atta Halilintar merasa haus bertindak.

"Saya kepala keluarga, kalau istri udah nangis (ke) psikiater berkali-kali juga, saya pemimpin keluarga harus menjaga," ungkapnya.

Selain itu, Youtuber Savas Fresh juga dianggap telah mencoreng nama baik keluarga Gen Halilintar.

Pasalnya beberapa waktu lalu, Savas menuding bahwa ibunda Atta Halilintar, Lenggogeni Faruk memiliki utang sebanyak 30 ribu euro atau Rp400 juta yang belum terbayarkan.

Habis kesabaran, Atta yang sebelumnya memaafkan sang hater kini pilih langkah tegas.

Baca Juga: Terkait Laporan Atta Halilintar, Polisi Tetapkan Youtuber Savas Fresh Sebagai Tersangka

"Manusia kan punya batas sabarnya juga, mungkin dari setahun lalu kita memaafkan. Tapi makan ke sini kok marwah keluarga jadi nggak ada gitu," ujarnya.

Atta Halilintar melaporkan Savas terkait kasus fitnah dan pencemaran nama baik dan dijerat dengan Undang-Undang No 19 tahun 2016 Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x