Kompas TV regional kriminal

Polisi Tangkap Tersangka Arisan Bodong di Makassar, Pelaku Terancam 6 Tahun Penjara!

Kompas.tv - 19 September 2021, 08:31 WIB
Penulis : Dea Davina

MAKASSAR, KOMPAS.TV - Usai melakukan gelar perkara, polisi menetapkan tiga tersangka dalam kasus penipuan investasi bodong, berkedok arisan online di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Ketiga tersangka ini terdiri dari dua perempuan dan satu orang laki-laki.

Mereka adalah owner, pemilik rekening, dan juga admin.

Baca Juga: Korban Geruduk Pernikahan Terduga Pelaku Arisan Bodong, Pihak Keluarga Emosi Tak Terima

Dalam kasus ini, para tersangka memiliki peran masing-masing, tersangka JD, bertindak sebagai owner, atau pemilik arisan.

MD berperan sebagai admin, sekaligus member. Dan juga AR, sebagai pemilik rekening.

Dua dari tiga pelaku ini merupakan sepasang kekasih.

Baca Juga: Polisi Tangkap 3 Pelaku Arisan dan Investasi Bodong di Kota Makassar

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal berlapis, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Sebelumnya korban penipuan arisan dan investasi amanah, senilai miliaran rupiah, melapor ke Polsek Rapocini, Kota Makassar, pada Rabu malam.

Korban, mengaku dijanjikan pendapatan berlipat dari arisan amanah ini.

Bahkan anggota arisan banyak dari luar Kota Makassar dan Pulau Jawa.  



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x