SUBANG, KOMPAS.TV, - Para pelaku pemerasan dan kekerasan hanya tertunduk malu saat digelandang oleh satuan Reserse Kriminal Polres Majalengka Jawa Barat Kamis Pagi
Ketiga pelaku berinisial ES, AS dan PN warga Kabupaten Majalengka Jawa Barat ditangkap polisi lantaran kedapatan melakukan pemerasan dan kekerasan
Selain pelaku polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti milik pelaku seperti HP besi sepatu baju dan mobil yang kerap dilakukan dalam aksinya
Bahkan dalam aksinya mereka mengaku sebagai anggota Kepolisian Resort Subang dan pelaku juga menodong korban dengan besi untuk mengelabui korban
Dihadapan petugas pelaku mengaku sebagai anggota Kepolisian Resor Subang hanya untuk menakut nakutinya agar mendapatkan uang dari korban
Sementara guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya para tersangka mendekam di tahanan Mapolres Majalengka dengan hukuman 12 dan 9 tahun
Untuk lebih tahu berita terup date seputarJawa Barat, bisa klik link di bawah
IG:https://www.instagram.com/kompastvjabar/
Youtube:https://www.youtube.com/c/kompastvjawabarat/
Twitter:https://www.twitter.com/kompastv_jabar/
Facebook:https://www.Facebook.com/kompastvjabar/
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.