Kompas TV nasional hukum

Selain Irjen Napoleon, Polisi Dalami Keterlibatan Orang Lain di Kasus Penganiayaan Muhammad Kece

Kompas.tv - 18 September 2021, 17:48 WIB
selain-irjen-napoleon-polisi-dalami-keterlibatan-orang-lain-di-kasus-penganiayaan-muhammad-kece
Tangkapan layar Muhammad kece melalui kanal Youtubenya. Dikabarkan Muhammad Kece mendapatkan penganiayaan dari Irjen Napoleon Bonaparte di Rutan Bareskrim. (Sumber: Youtube Muhammad Kece)
Penulis : Baitur Rohman | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Bareskrim Polri masih mendalami kemungkinan ada pihak lain yang membantu Irjen Napoleon Bonaparte saat insiden penganiayaan Muhammad Kece di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

"Penyidik sedang mendalami apakah dilakukan sendiri atau ada yang membantu. Nanti ya," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi, Sabtu (18/9/2021).

Ia menyampaikan pihaknya juga berencana memeriksa Irjen Napoleon Bonaparte untuk mengetahui kronologi dugaan penganiayaan tersebut.

"Nanti akan didalami setelah pemeriksaan yang bersangkutan (Irjen Napoleon)," jelasnya.

Di sisi lain, Andi menyampaikan pihaknya juga telah memeriksa tiga saksi dalam kasus tersebut. Mereka semua adalah narapidana yang berada di Rutan Bareskrim Polri.

"Tiga saksi (sudah diperiksa). Semuanya napi," tukasnya.

Baca juga: Bareskrim Benarkan Napoleon Bonaparte Jadi Terlapor Penganiayaan terhadap Muhammad Kece

Diberitakan sebelumnya, Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi membenarkan terlapor dalam laporan polisi yang dibuat oleh Muhammad Kece adalah Irjen Napoleon Bonaparte.

Laporan tersebut didaftarkan Muhammad Kece pada tanggal 26 Agustus 2021 dengan nomor Laporan Polisi LP 0510/VIII/2021/Bareskrim Polri.

Adapun Irjen Napoleon Bonaparte, merupakan terpidana kasus dugaan suap dari Djoko Tjandra yang kini mendekam di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Lokasi yang sama dengan tempat penahanan Muhammad Kece

Baca juga: Muhammad Kece dan Yahya Waloni Ditangkap, Menag: Semua Penghina Simbol Agama Harus Diproses Hukum

 

 

 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x