Kompas TV nasional hukum

Pekan Depan, Polisi Tetapkan Tersangka Kebakaran Lapas Tangerang

Kompas.tv - 17 September 2021, 18:20 WIB
pekan-depan-polisi-tetapkan-tersangka-kebakaran-lapas-tangerang
Satu jenazah korban kebakaran Lapas Tangerang atas nama Hadi Wijoyo akan diserahkan ke keluarga untuk dimakamkan, Minggu (12/9/2021). (Sumber: Dok. Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pada pekan depan, Polda Metro Jaya berencana melakukan gelar perkara sekaligus menetapkan tersangka kasus kebakaran Lapas Tangerang.

Pernyataaan itu disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat di Polda Metro Jaya, Jakarta seperti dikutip dari Antara, Jumat (17/9/2021).

“Mudah-mudahan tidak ada kendala gelar perkara yang akan datang, bisa minggu depan Senin atau Selasa kami bisa gelar perkara untuk tetapkan tersangka,” kata Tubagus Ade Hidayat.

Dalam keterangannya, Tubagus menuturkan seluruh hasil penyelidikan kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang itu juga akan diungkapkan ke publik pada pekan depan.

Baca Juga: Imbas Kebakaran yang Tewaskan 49 Napi, Kalapas Tangerang Dinonaktifkan

“Mudah-mudahan awal minggu depan akan kita rilis semua hasilnya,” ujar Tubagus.

Dalam kesempatan terpisah, Kepala Biro (Karo) Penerangan Masyarakat (Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakakan tersangka dalam kasus kebakaran Lapas Tangerang kemungkinan lebih dari satu orang.

“Potensial suspek ada beberapa, kita tak menduga-duga, kemungkinan lebih dari satu,” ucap Rusdi.

“Kita tunggu saja kerja dari penyidik pasti beberapa hari ke depan ada perkembangan. Kita tunggu saja.”

Namun lebih lanjut, Rusdi menuturkan untuk kasus kebakaran Lapas Tangerang pasal yang relevan disangkakan adalah Pasal 187 KUHP soal unsur kesengajaan, Pasal 188 KUHP soal dugaan kelalaian, dan Pasal 359 KUHP soal dugaan kelalaian yang mengakibatkan korban jiwa.

Baca Juga: Usai Jalani Perawatan, Satu Korban Selamat Kebakaran Lapas Tangerang Dikembalikan ke Lapas

“Ini (Pasal 187 KUHP dan Pasal 188 KUHP -red) masih didalami penyidik,” ujar Rusdi.

Sementara untuk Pasal 359 KUHP soal dugaan kelalaian yang mengakibatkan korban jiwa, Rusdi mengatakan penyidik berpendapat sudah ada potensial suspek.

“Pada Pasal 359 KUHP adanya kelalaian sehingga mengakibatkan orang meninggal dunia, penyidik mengira sudah ada potensial suspek. Sekarang penyidik masih bekerja untuk menuntaskan kasus ini,” katanya.

Untuk diketahui, kebakaran Lapas Tangerang terjadi pada Rabu (8/9/2021) dini hari. Akibat dari kebakaran tersebut, setidaknya 49 narapidana yang tengah menjalani masa hukuman meninggal dunia.

 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x