Kompas TV regional kriminal

Tukang Las di Bangli Hamili Anak Tiri yang Masih Duduk di Bangku SMA

Kompas.tv - 17 September 2021, 18:30 WIB
tukang-las-di-bangli-hamili-anak-tiri-yang-masih-duduk-di-bangku-sma
Ilustrasi pemerkosaan terhadap anak. (Sumber: Shutterstock via Kompas.com)
Penulis : Baitur Rohman | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polres Bangli menangkap MW (50) warga Kecamatan Tembuku, Kabupaten Bangli, Bali, lantaran merudapaksa anak tirinya KJ (16) hingga hamil 8 bulan.

MW diketahui bekerja sebagai tukang las, sementara korban merupakan seorang pelajar SMA kelas XI.

Seperti dilansir dari Tribunnews pada Jumat (17/6/02021), Kapolres Bangli AKBP I Gusti Agung Dhana Aryawan mengatakan, kasus ini terungkap saat warga di Kecamatan Tembuku heboh membicarakan seorang anak berusia 16 tahun yang hamil, namun tidak diketahui siapa yang menghamili.

“Pihak keluarga sempat melakukan pendekatan mengenai siapa bapaknya, namun si anak belum mengakui," kata AKBP Dhana.

Namun setelah dilakukan penyelidikan mulai dari tingkat desa hingga ditangani oleh Polsek Tembuku, barulah si anak berani mengaku.

Baca juga: https://www.kompas.tv/article/212587/ayah-yang-rudapaksa-anak-kandung-di-bolmong-sulut-selama-5-tahun-ditangkap

“Dari hasil interogasi, akhirnya korban mengakui bahwa yang menghamili adalah ayah tiri yang bersangkutan,” ungkapnya.

Kemudian karena kasus ini melibatkan anak, Polsek Tembuku selanjutnya melimpahkan kasus ke Polres Bangli dan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Kepada polisi, MW mengaku telah menyetubuhi anak tirinya sebanyak lima kali.

Perbuatan bejat itu dilakukan di pagi hari saat kondisi rumah sepi karena ibu korban berjualan di pasar.

Atas perbuatannya, MW diancam Pasal 81 ayat 3 UU 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Baca juga: Gadis SMP Jadi Korban Rudapaksa selama 3 Tahun, Pelakunya Ayah dan Kakak Kandung



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x