Kompas TV nasional politik

Alex Noerdin Jadi Tersangka Korupsi, MKD Pilih Tunggu Putusan Hukum Inkrah

Kompas.tv - 17 September 2021, 16:21 WIB
alex-noerdin-jadi-tersangka-korupsi-mkd-pilih-tunggu-putusan-hukum-inkrah
Mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) belum mengambil sikap terkait Anggota Komisi VII DPR Alex Noerdin yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan agung.

Wakil Ketua MKD Habiburokhman menjelaskan MKD akan memberikan keputusan setelah kasus yang menyeret Alex Noerdin berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Menurut Habiburokhman, selama proses hukum masih berjalan, MKD tidak bisa menyatakan anggota Fraksi Partai Golkar itu melanggar etik.

Di sisi lain, kasus korupsi yang menjerat Alex Noerdin juga terjadi sebelum ia menjabat anggota DPR RI, sehingga hal tersebut jauh di luar ruang lingkup kewenangan MKD.

Baca Juga: Karir Politik Eks Gubernur Sumsel Alex Noerdin yang Jadi Tersangka Korupsi Gas Bumi

“Nanti kalau inkrah, otomatis beliau tidak bisa menjalankan kewajibannya sebagai anggota dewan dan tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota dewan. Maka, kami akan menyesuaikan keputusannya seperti apa kalau dinyatakan bersalah," ujar Habiburokhman, saat dihubungi, Jumat (17/9/2021), dikutip dari Kompas.com.

Kejagung menetapkan Alex Noerdin sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan tahun 2010-2019.

Setelah ditetapkan tersangka, Kejagung menahan Alex selama 20 hari, mulai 16 September 2021 hingga 5 Oktober di Rutan Kelas I Cipinang Cabang Rutan KPK.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menjelaskan kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai 30.194.452.79 dolar AS.

Baca Juga: Kejagung Ungkap Peran Alex Noerdin dalam Kasus Dugaan Korupsi BUMD PDPDE

Penghitungan kerugian berasal dari hasil penerimaan penjualan gas dikurangi biaya operasional selama kurun 2010 sampai 2019 yang seharusnya diterima oleh PDPDE Sumsel.

Selain itu, ada pula kerugian negara senilai 63.750 dolar AS dan Rp2,13 miliar berupa setoran modal yang tidak seharusnya dibayarkan oleh PDPDE Sumsel.

 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x