Kompas TV nasional peristiwa

Imbas Kebakaran yang Tewaskan 49 Napi, Kalapas Tangerang Dinonaktifkan

Kompas.tv - 17 September 2021, 16:09 WIB
imbas-kebakaran-yang-tewaskan-49-napi-kalapas-tangerang-dinonaktifkan
Menkumham Yasonna Laoly saat mengunjungi kebakaran Lapas Tangerang, Rabu (8/9/2021). (Sumber: Istimewa)
Penulis : Baitur Rohman | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menonaktifkan Victor Teguh dari jabatannya sebagai Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas I Tangerang per Jumat (17/9/2021).

Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Rika Aprianti mengatakan, Victor dinonaktifkan demi mempermudah pemeriksaan oleh Inspektorat Jenderal Kemenkumham.

"Jadi untuk proses pemeriksaan oleh Inspektorat Jenderal Kemenkumham, saat ini, per hari ini, tanggung jawab pelaksanaan di Lapas Kelas 1 Tangerang dijabat oleh Kepala Kantor Divisi Kemasyarakatan Kemenkumham Banten," terangnya, dilansir dari Kompas.com, Jum'at.

Sebelumnya pada pada Selasa (14/9/2021) lalu, Penyidik Polda Metro Jaya telah memeriksa Victor terkait kebakaran hebat di Lapas Tangerang yang menewaskan 49 narapidana itu.

Victor menjalani pemeriksaan selama lebih kurang 11 jam.

Baca juga: Usai Jalani Perawatan, Satu Korban Selamat Kebakaran Lapas Tangerang Dikembalikan ke Lapas

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, Victor diperiksa seputar tanggung jawab yang diembannya di Lapas Kelas I Tangerang.

"Kalau ditanya sekitar apa pemeriksaanya, kita pasti tahu fungsi, karena penanggung jawab Lapas Kelas I Tangerang adalah langsung kalapas. Fungsi, tugas, pengawasan serta SOP yang ada di Lapas Tangerang sendiri. Seputar itu," kata Yusri

Ada tujuh orang dari pihak Lapas Tangerang yang diperiksa sebagai pada Selasa itu.

Selain Victor ada kepala bidang administrasi, kepala kesatuan pengamanan lembaga pemasyarakatan (KPLP), kepala sub bagian hukum, kasi keamanan dan kasi perawatan.

Pemeriksaan terhadap ketujuh orang itu untuk mengetahui adanya unsur kelalaian terkait insiden tersebut.

"Sama terkait Pasal 187 dan 188 KUHP juncto 359 KUHP untuk lihat apakah ada kelalaian pada saat terjadinya kebakaran tersebut," kata Yusri.

Baca juga: Renovasi Lapas Tangerang Segera Dilakukan, Tinggal Tunggu Penyidikan Polisi Selesai

Diketahui, kebakaran Lapas Tangerang terjadi pada Rabu (8/9/2021) dini hari pekan lalu. Akibat kebakaran itu, 41 napi tewas di tempat dan puluhan orang lainya terluka.

Delapan napi kemudian meninggal saat dirawat di RSUD Kabupaten Tangerang. Dengan demikian, total 49 napi tewas akibat kebakaran tersebut.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x