Kompas TV nasional viral

Viral Poster Biaya Pasien Covid-19 Tak Ditanggung Lagi Per 1 Oktober, Ini Jawaban Kemenkes

Kompas.tv - 17 September 2021, 16:14 WIB
viral-poster-biaya-pasien-covid-19-tak-ditanggung-lagi-per-1-oktober-ini-jawaban-kemenkes
Tangkapan layar dari unggahan menyebut Kementerian Kesehatan tak menanggung lagi biaya pasien Covid-19. (Sumber: Facebook)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sebuah poster yang menampilkan informasi dari Kementerian Kesehatan menyebutkan  tak lagi menanggung biaya perawatan pasien Covid-19 mulai 1 Oktober 2021,  viral di media sosial.

Dalam poster yang beredar, informasi itu juga menyebut BPJS Kesehatan hanya menanggung biasa perawatan terhadap pasien Covid-19 maksimal Rp 18 juta.

"Ingat mulai 1 Oktober pasien Covid tidak ditanggung Kemenkes lagi, BPJS hanya cover maksimal 18Juta.! Alternatif lain pake Asuransi sendiri. Jaga diri baik-baik," tulis narasi dalam poster tersebut.

Menanggapi unggahan tersebut Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Ditjen P2P Kemenkes Siti Nadia Tarmizi menjawab dengan tegas bahwa informasi tersebut merupakan hoaks atau tidak benar.

Baca Juga: Survei: 70,2 Persen Tidak Butuh Vaksin Covid-19 Selama Menjaga Imunitas Tubuh, Ini Kata Kemenkes

"Hoaks, informasi itu tidak benar," ujarnya dikutip dari Kompas.com, Jumat (17/09/2021).

Biaya perawatan pasien Covid-19, jelas Nadia, tetap dan masih ditanggun oleh pemerintah dengan biaya yang bersumber dari Kemenkes.

Nadia melanjutkan mekanisme penggantian biaya menggunakan metode Indonesia Case Base Groups (INA-CBGs) yang merupakan sistem pembayaran paket berdasarkan penyakit pasien.

Selain itu dia juga menegaskan tak ada besaran biaya yang ditanggung.

Baca Juga: Salut, Pelajar di Kota Madiun Jadi Relawan Petugas Pemakaman Jenazah Pasien Covid-19

"Besaran INA-CBGs bervariasi, tidak dibatasi Rp 18 juta. Prinsipnya memenuhi kebutuhan medis perawatan Covid-19," lanjutnya.

Besaran yang dimaksud Nadia bisa ditilik pada Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) Nomor 5673 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Pelayanan Pasien Covid-19.

Terkait penghentian biaya pasien Covid-19, Nadia menjelaskan hal tersebut dilakukan ketika pasien telah masuk masa isolasi atau perawatan selesai.

"Bila saat itu ternyata masih diperlukan perawatan lanjutan karena kondisi komorbid, komplikasi, atau koinsiden, maka beralih ke sumber pembiayaan lain," jelasnya



Sumber : Kompas.com

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.