Kompas TV nasional sosial

Simak! Begini Alur Verifikasi Sertifikat Vaksin Covid-19 dari Luar Negeri untuk Akses PeduliLindungi

Kompas.tv - 17 September 2021, 14:34 WIB
simak-begini-alur-verifikasi-sertifikat-vaksin-covid-19-dari-luar-negeri-untuk-akses-pedulilindungi
Ilustrasi aplikasi PeduliLindungi (Sumber: KOMPAS.com/ Galuh Putri Riyanto)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kabar baik! Kini, data penerima vaksin Covid-19 di luar negeri sudah dapat diintegrasikan ke aplikasi PeduliLindungi.

Kementerian Kesehatan melalui Kepala Pusat Data dan Informasi telah menyiapkan laman vaksinln.dto.kemkes.go.id bagi warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) yang divaksinasi di luar negeri dan sudah berada di Tanah Air untuk mendaftar dan mengajukan verifikasi. 

Nantinya proses verifikasi akan dikonfirmasi melalui e-mail yang telah didaftarkan dari laman tersebut dalam kurun maksimal tiga hari kerja.

Apabila sudah mendapatkan konfirmasi, sertifikat vaksin dapat diklaim di aplikasi PeduliLindungi.

Sementara itu, berkas yang harus disiapkan bagi WNI berupa KTP dan Kartu Vaksinasi. Adapun ID yang dipakai untuk verifikasi adalah NIK dan kartu vaksinasi.

Sedangkan berkas yang harus disiapkan oleh WNA adalah izin diplomatik dari Kementerian Luar Negeri atau izin tinggal dari imigrasi dan Kartu Vaksinasi. ID yang digunakan untuk verifikasi WNA adalah nomor paspor.

Nantinya untuk WNI yang mendapat vaksinasi Covid-19 di luar negeri, proses verifikasi akan dilakukan oleh pihak Kementerian Kesehatan.

Kemudian untuk verifikasi bagi WNA dengan izin diplomatik, dilakukan oleh Kementerian Luar Negeri, dan verifikasi bagi WNA dengan izin tinggal masih dalam proses finalisasi antara Kemenkes dengan Kemenlu.

Baca Juga: Banyak Warga Tak Bisa Akses PeduliLindungi, Ketua Satgas Covid-19: Kami Fasilitasi

Melansir laman resmi Kementerian Kesehatan, berikut alur verifikasi untuk penerima vaksinasi dari luar negeri agar bisa mengakses PeduliLindungi:

  • WNA atau WNI yang divaksinasi di luar negeri dapat mengakses https://vaksinln.dto.kemkes.go.id/sign/in, kemudian melakukan pendaftaran dan mengajukan verifikasi.
  • Data Individu dan Vaksinasi akan diverifikasi oleh Kementerian Kesehatan (bagi WNI) dan oleh masing-masing kedutaan (bagi WNA).
  • Hasil verifikasi akan dikonfirmasi melalui email yang sudah didaftarkan di website tersebut, kurang lebih maksimal tiga hari kerja.
  • Pengakuan/klaim WNI atau WNA yang bersangkutan harus mendaftar dan login ke dalam aplikasi PeduliLindungi agar dapat mengecek status vaksinasi dan mendapatkan Kartu Verifikasi Vaksinasi Non-Indonesia (VNI).
  • Kemudian WNA dan WNI  dapat menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan scan QR code di berbagai tempat aktivitas masyarakat.

Baca Juga: Maksimalkan Kebijakan, Satgas Covid-19 Tetapkan PeduliLindungi Jadi Syarat Perjalanan Internasional



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x