Kompas TV nasional peristiwa

Resmi Batasi Pintu Masuk Internasional, Menhub Tinjau Langsung Pelabuhan Batam

Kompas.tv - 17 September 2021, 12:23 WIB
resmi-batasi-pintu-masuk-internasional-menhub-tinjau-langsung-pelabuhan-batam
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (Sumber: Dok. Kemenhub RI)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Gading Persada

BATAM, KOMPAS.TV -  Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi meninjau langsung penerapan pembatasan pintu masuk internasional, yang salah satunya berada di Pelabuhan Batam.

Kebijakan ini mulai berlaku efektif pada Kamis (16/9/2021),

Seperti diketahui, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah resmi membatasi pintu masuk internasional untuk mengantisipasi dan pencegahan penyebaran varian baru Covid 19 termasuk Varian Mu (B.1.621)  ke Indonesia.

"Hari ini (Kamis, 16 September 2021) saya ke Batam ditugaskan Presiden bahwa harus dilakukan pengawasan secara khusus lintas batas dari luar negeri ke Indonesia," kata Budi dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Jumat (17/9).

Lebih lanjut Budi menyebut, rata-rata Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang datang melalui Pelabuhan Batam berjumlah 100 orang.

Dia menambahkan untuk kedepannya akan dilakukan langkah-langkah yang lebih ideal agar lebih baik lagi seperti percepatan hasil PCR dan vaksinasi.

"Dalam beberapa hari ini Kemenkes dan Satgas Penanganan Covid-19 akan memberikan sejenis PCR dengan metode Tes Cepat Molekuler (TCM) yang hasilnya bisa diketahui dalam waktu beberapa jam. Sehingga para pekerja migran yang yang keluar dari titik kedatangan ini sudah diketahui mana yang positif maupun negatif,” jelasnya. 

Baca Juga: Cegah Varian Baru Covid-19 Masuk RI, Pemerintah Resmi Batasi Pintu Masuk Internasional

Budi juga memberikan rekomendasi jika pada hari ketujuh karantina hasil PCR negatif pada hari kedelapan dilakukan vaksinasi kepada para pekerja migran.

Sebagai infromasi, sebelumnya Kemenhub telah mengeluarkan Surat Edaran tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dari Luar Negeri dengan Transportasi Darat (SE Nomor 75 tahun 2021), Laut (SE Nomor 76 tahun 2021), dan Udara (SE Nomor 74 tahun 2021).

Pada SE tersebut disebutkan bahwa pemerintah kini hanya membuka enam pintu masuk kedatangan luar negeri ke Indonesia masing-masing dua titik melalui udara, laut dan darat.

Melalui transportasi udara, hanya bisa lewat Bandara Internasional Soekarno Hatta, Banten, dan Bandara Sam Ratulangi, Sulawesi Utara.

Pintu pelabuhan laut, hanya tersedia melalui Batam Kepulauan Riau, dan Nunukan Kalimatan Utara serta Sulawesi Utara.

Sedang pintu kedatangan melalui darat, adalah pos lintas batas yang berada di Aruk dan Entikong, Kalimantan Barat.

Adapun sasaran dari pembatasan dan aturan syarat kesehatan ini adalah para para pekerja migran Indonesia, Warga Negara Indonesia (WNI), dan Warga Negara Asing (WNA), awak kapal dan pesawat penumpang maupun kargo, yang akan masuk ke Indonesia.

Baca Juga: Indonesia Hanya Buka 6 Pintu Masuk bagi Kedatangan Luar Negeri, Berikut Daftarnya



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x