Kompas TV nasional peristiwa

Kepala Bakamla Tawarkan Konsep Nelayan Nasional Indonesia untuk Atasi Persoalan di Natuna Utara

Kompas.tv - 17 September 2021, 11:17 WIB
kepala-bakamla-tawarkan-konsep-nelayan-nasional-indonesia-untuk-atasi-persoalan-di-natuna-utara
Kepala Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI) Laksdya TNI Aan Kurnia menawarkan konsep strategi Nelayan Nasional Indonesia (NNI) untuk mengatasi persoalan di Perairan Natuna Utara. (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Nurul Fitriana | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI) Laksdya TNI Aan Kurnia menawarkan konsep strategi Nelayan Nasional Indonesia (NNI) untuk mengatasi persoalan di Perairan Natuna Utara.

Menurut Aan, menyelesaikan permasalah laut di Natuna Utara tidak bisa dipandang secara mikro. Melainkan, harus dipandang secara makro dan bersama-sama.

Sebelumnya, kata Aan, konsep tersebut pernah disampaikan Bakamla kepada Menteri Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam).

Rencananya, hal serupa kembali akan disampaikan oleh Bakamla kepada Kementerian Pertahanan (Kemenhan) pekan depan.

"Jadi (Konsep NNI) bukan hanya sekedar nelayan yang hadir di sana, tapi nelayan yang sudah dibekali bela negara," kata Kepala Bakamla dalam program 'Dialog Sapa Indonesia Pagi Kompas TV', Jumat (17/9/2021).

Selain itu, Aan juga mengusulkan nelayan yang ikut andil menjaga wilayah dengan memberi laporan akan diberi gaji.

"Kalau perlu diberi semacam gaji. Dia tidak berpikir profit oriented, tapi dia hadir di daerah yang masih grey zone (zona abu-abu) sama seperti China, Vietnam, dll," lanjutnya.

Baca Juga: Pakar Hukum Internasional: Kapal China di Perairan Natuna akan Terus Ada Sampai Kiamat

Zona abu-abu, yakni ruang di antara perdamaian dan perang di mana aktor negara dan non-negara terlibat dalam kompetisi.

Perlu diketahui, perairan Natuna Utara telah ditetapkan masuk dalam Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) melalui putusan konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang Hukum Laut yang tertuang dalam UNCLOS 1982.

Selain itu juga, munculnya kapal perang China di Perairan Natuna Utara sebagai klaim sepihak atas nine dash line atau sembilan garis putus-putus.

Padahal melalui putusan Permanent Court of Arbitration dalam South China Sea Tribunal 2016 bahwa klaim China tidak sah.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x