Kompas TV bisnis kebijakan

Asyik, Diskon PPnBM 100 Persen Diperpanjang Hingga Akhir Tahun, Cek Penjelasannya

Kompas.tv - 17 September 2021, 10:05 WIB
asyik-diskon-ppnbm-100-persen-diperpanjang-hingga-akhir-tahun-cek-penjelasannya
Pemberlakuan insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang ditanggung pemerintah masih terus berlanjut hingga akhir tahun. Dengan diskon yang diberikan sebesar 25 persen. (Sumber: Kompas.tv/Ant)
Penulis : Dina Karina | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV- Pemerintah kembali memperpanjang diskon pajak atau Pajak Penjualan Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) 100 persen untuk kendaraan bermotor sampai akhir tahun 2021.

“Perpanjangan insentif dilakukan untuk menstimulasi konsumsi masyarakat kelas menengah, seiring dengan perkembangan positif penanganan pandemi Covid-19 sehingga diharapkan terus dimanfaatkan” ungkap Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu dalam siaran persnya, Jumat (17/9/2021).

Awalnya, insentif diskon pajak ini diterbitkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20 Tahun 2021.

PMK itu mengatur pemberian insentif untuk segmen ≤1.500 cc kategori sedan dan 4x2 dengan komponen pembelian dalam negeri (local purchase) paling sedikit 70 persen.

Insentif itu tadinya berlaku hanya sampai Mei 2021. Namun, melihat dampak positif kebijakan yang telah diberikan, masa insentif PPnBM 100 persen untuk kendaraan <1.500 cc diperpanjang sampai dengan Agustus 2021 melalui PMK Nomor 77 Tahun 2021.

Baca Juga: Astra International Sebut Keringanan PPnBM untuk Mobil Sangat Menolong

Berikut adalah daftar diskon PPnBM yang diperpanjang hingga akhir tahun berdasarkan PMK 120/PMK 010/2021:

1. PPnBM DTP 100 persen untuk segmen kendaraan bermotor penumpang dengan kapasitas mesin sampai dengan 1.500 cc,

2. PPnBM DTP 50 persen untuk kendaraan bermotor penumpang 4x2 dengan kapasitas mesin >1.500 cc s.d. 2.500 cc

3. PPnBM DTP 25 persen untuk kendaraan bermotor penumpang 4x4 dengan kapasitas mesin >1.500 cc s.d. 2.500 cc.

"Kelebihan PPnBM dan/atau PPN atas pembelian kendaraan bermotor pada bulan September 2021 akan dikembalikan atau refund oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan pemungutan," ucap Febrio.

BKF menyatakan, secara kumulatif Januari-Juli 2021, penjualan mobil ritel telah tumbuh 38,5 persen dari periode yang sama tahun lalu.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x