Kompas TV regional berita daerah

Polisi Cek Kejiwaan Oknum Dokter Campurkan Sperma ke Makanan

Kompas.tv - 17 September 2021, 09:37 WIB
Penulis : KompasTV Jateng

SEMARANG, KOMPAS.TV - Oknum dokter yang dilaporkan ke Polda Jawa Tengah oleh seorang ibu rumah tangga, yang merupakan istri temannya yang juga berprofesi sebagai dokter, karena mencampur sperma ke makanan, masih menjalani pemeriksaan kejiwaan.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol M Iqbal Alqudussy, menjelaskan berkas perkara kasus tersebut masih dalam tahap kelengkapan. Pelaku juga masih perlu melakukan pemeriksaan kejiwaan dan membutuhkan penanganan medis oleh psikiater dan psikolog.

“Saat ini yang bersangkutan sudah tersangkakan dan sudah diberkas. Pemberkasan sudah P-19. Ada beberapa hal yang perlu kita perbaiki, dan yang bersangkutan dalam penanganan dokter kejiwaan di salah satu dokter di Kota Semarang,” kata Kombes Pol M Iqbal Alqudussy.

Kasus seorang dokter yang diduga mencampurkan sperma ke dalam makanan ini awalnya dilaporkan oleh kuasa hukum dan pendamping korban bernama Dewi (31) dari LBH LRC Kjham Semarang, sejak bulan Maret lalu. Kasus sempat ditolak oleh pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan dikembalikan ke Polda Jawa Tengah, dengan meminta pihak polisi melakukan pemeriksaan kejiwaan pelaku ke psikiater.

Aksi pelaku mulai terungkap pada Oktober 2020 setelah korban curiga tudung saji yang selalu berubah posisi, dan akhirnya merekam aksi pelaku yang mencampur sperma ke makanan. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami trauma berat, gangguan makan, hingga harus memulihkan psikologisnya usai mengetahui rekaman video tersebut.

“Karena iseng dan curiga tudung saji berubah posisi terus, di tanggal 4 Desember korban merekam situasi yang ada di meja makan. Setelah itu korban mandi dan menganggap tidak beranggapan bahwa makanan dicampur sperma dan akhirnya makan. Setelah itu korban baru melihat video,” ujar Nia Lishayati, kuasa hukum korban.

Sementara itu, atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 281 KUHP tentang kejahatan terhadap kesopanan, dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan.

#poldajawatengah #kotasemarang #mencampurspermakemakanan

 

 

 



Sumber : Kompas TV Jateng

BERITA LAINNYA



Close Ads x