Kompas TV nasional hukum

Hasil OTT KPK di Kalsel, Plt Kadis PU Pemkab Hulu Sungai Utara dan 2 Direktur CV Jadi Tersangka

Kompas.tv - 16 September 2021, 21:51 WIB
hasil-ott-kpk-di-kalsel-plt-kadis-pu-pemkab-hulu-sungai-utara-dan-2-direktur-cv-jadi-tersangka
Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dari hasil operasi tangkap tangan KPK di daerah Kalimantan Selatan pada Rabu (15/9/2021) malam. (Sumber: KOMPAS TV)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka dari operasi tangkap tangan di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan

Mereka yakni pelaksana tugas (Plt) Kadis PU pada Dinas PUPRT Pemkab Hulu Sungai Utara Maliki, Direktur CV Hanamas Marhaini serta Direktur CV Kalpataru Fachriadi.

Ketiganya terjerat dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara pada 2021 sampai 2022.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan penetapan tiga tersangka tersebut setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup dari pemeriksaan saksi dan barang bukti.

Baca Juga: 7 Orang Diamankan dalam OTT KPK di Kalsel, Tiga di Antaranya Pejabat

"MK (Maliki) diduga telah lebih dulu memberikan persyaratan lelang pada MRH (Marhaini) dan FH (Fachriadi) sebagai calon pemenang kedua proyek irigasi dimaksud dengan kesepakatan memberikan sejumlah uang komitmen fee 15 persen," ujar Alexander saat jumpa pers, Kamis (16/9/2021).

Dalam OTT ini, KPK menyita sejumlah dokumen terkait perkara dan uang Rp345 juta.

Ketiga tersangka kini ditahan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan mulai tanggal 16 September 2021 sampai dengan 5 Oktober 2021.

Maliki ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Pomdam Jaya Guntur. Sementara Marhaini ditahan di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih.

Baca Juga: KPK Eksekusi Adik Ratu Atut Tubagus Chaeri Wardana ke Lapas Sukamiskin

"Fachriadi ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1," ujar Alex.

Marhaini dan Fachriadi selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 KUHP. 

Sementara Maliki selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 UU 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 KUHP Jo Pasa 65 KUHP.

 

 

 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x