Kompas TV nasional sosial

Prakerja Gelombang 21: Sia-sia Jika Pendaftar Termasuk dalam Golongan Ini, Pasti Tak Lolos!

Kompas.tv - 16 September 2021, 17:58 WIB
prakerja-gelombang-21-sia-sia-jika-pendaftar-termasuk-dalam-golongan-ini-pasti-tak-lolos
Pengumuman pembukaan Prakerja Gelombang 21. (Sumber: Instagram)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Vyara Lestari

SOLO, KOMPAS.TV - Pendaftaran program Kartu Prakerja kembali dibuka untuk gelombang 21, Kamis (16/09/2021) siang. Pada gelombang kali ini, kuota yang disediakan yakni 754.929 orang.

Untuk diketahui, tak semua pendaftar program Kartu Prakerja langsung lolos begitu saja. Terdapat beberapa golongan atau kriteria yang pasti tak akan lolos meski telah mendaftar.

Salah satu kriteria yang tercantum dalam laman prakerja.go.id, disebutkan bahwa dalam satu Kartu Keluarga (KK) hanya diperbolehkan dua NIK yang menjadi penerima manfaat Kartu Prakerja.

Baca Juga: Segera Daftar, Kartu Prakerja Gelombang 21 Hanya Dibuka untuk 754.929 Kuota

Berikut daftar lengkap golongan atau kriteria yang pasti tak lolos pendaftaran Prakerja Gelombang 21.

  • Pendaftar sudah pernah lolos di gelombang sebelumnya
  • Pendaftar masih aktif sekolah atau kuliah
  • Pendaftar sudah pernah menerima bantuan sosial (bansos) lainnya dari kementerian/lembaga terkait
  • Terdaftar sebagai anggota TNI/Polri, anggota DPR/DPRD, direksi/komisaris, dewan pengawas BUMN/BUMD, PNS, serta perangkat desa.

Kepala Komunikasi Pelaksana Program Kartu Prakerja Louisa Tuhatu mengonfirmasi golongan atau kriteria yang pasti tak lolos program ini.

"Betul sekali," ujarnya singkat.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 21 Dibuka Siang Ini, Yuk Daftar di www.prakerja.go.id

Lantas bagaimana syarat pendaftar program Kartu Prakerja?

Melansir dari laman prakerja.go.id, berikut syarat bagi calon pendaftar program pemerintah ini.

  • WNI berusia 18 tahun ke atas.
  • Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
  • Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
  • Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.
  • Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
  • Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Jika Anda memenuhi seluruh kriteria tersebut, Anda dipersilakan mendaftar. Semoga berhasil!



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x